Tiga Organisasi Wartawan Kompak Tolak Kebijakan Bupati Sumenep

×

Tiga Organisasi Wartawan Kompak Tolak Kebijakan Bupati Sumenep

Sebarkan artikel ini
PWI Nilai Bupati Sumenep Mempersempit Akses Informasi

SUMENEP, Limadetik.com – Tiga organisasi profesi wartawan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kompak tidak setuju terhadap kebijakan baru bupati setempat, A. Busyro Karim tentang akses pemberitaan satu pintu.

Baca: PWI Nilai Bupati Sumenep Mempersempit Akses Informasi

Tiga organisasi profesi ini adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) dan Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS). Tiga organisasi ini menyesalkan kebijakan bupati, bahwa wartawan hanya bisa mengakses pemberitaan melalui Bagian Humas Pemkab saja.

“Kami menyayangkan kebijakan itu, karena wartawan tidak bisa dibatasi dalam menggakses informasi dari pihak manapun,” kata Ketua AMOS, Ahmadi, Selasa (10/4/2018).

Alumni salah satu kampus di Malang ini menyatakan, jangankan akses informasi itu dibatasi, saat belum dibatasi saja beberapa Kepala Organisasi Daerah (OPD) sulit ditemui wartawan untuk mengkonfirmasi sejumlah persoalan.

Sementara itu, Ketua PWI Sumenep, Moh. Rifa’i mengatakan kebijakan tersebut membatasi akses pemberitaaan merupakan kebijakan lawas yang sama sekali tidak populis.Bahkan terindikasi ada pengingkaran terhadap undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999 khususnya Pasal 4 Ayat 3, bahwa dalam kinerja pers, pers itu merdeka, dan berhak untuk mencari dan menggali informasi dari manapun.

“Membatasi kinerja wartawan sama saja dengan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Apalagi katanya wartawan mitra Pemkab,” ucapnya dengan nada tinggi.

Maka dari itu, apabila memang awak media masih dianggap sebagai mitra pemerintah, dirinya meminta bupati mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

“Kami minta supaya bupati mempertimbangkan kembali kebijakan itu. Sehingga membuka kembali akses wartawan ke semua Kepala OPD dengan tetap saling menghormati dan teman-teman wartawan juga menjaga kode etik jurnalistik,” tukasnya.

Begitu pun juga Ketua KJS,  Rahmatullah, mengatakan alasan menghindari “perang dingin” antara OPD sehingga mencul kebijakan tersebut bukanlah cara yang tepat. Sebab, kesalahan OPD yang memberikan informasi tidak dapat dilimpah kepada wartawan.

“Kami bekerja sesuai dengan kode etik.Jadi misal ada kesalahan atau kebenaran dari informasi yang didapat wartawan, maka itu tanggung jawab masing-masing OPD bukan kita,” katanya. (hoki/rud)