SAMPANG, limadetik.com — Status ganti rugi tanah pesantren As-Syirojiyah, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, hingga saat ini masih belum ada kepastian kapan waktu ganti rugi dan berapa jumlah nominal yang akan diganti dampak normalisasi Sungai Kali Kamoning. Akibatnya tim advokasi Nahdlatu Ulama (NU) Sampang berjanji akan terus mengawal hak ganti rugi tanah milik Pesantren.
Kegiatan normalisasi sungai Kali Kamoning sudah berjalan 3 (tiga) tahun melalui anggaran multiyes, yakni Tahun 2017, 2018 dan Tahun 2019 dengan total anggaran normalisasi dan penguatan tebing Sungai Kamoning sebesar Rp 365,3 miliar. Anggaran ratusan miliar itu bersumber dari APBN oleh Satuan Kerja (satker) BBWS Brantas. Jenis pekerjaannya dibagi menjadi dua paket dan anggaran untuk MYC.
“Akibat kegiatan proyek tersebut, tanah milik pondok pesantren As-syirojiyah yang dilengkapi dengan dokumen resmi kepemilikan tanah menjadi areal terdampak untuk diganti rugi, namun hingga saat ini status ganti rugi belum ada kepastian waktu dan nilai nominalnya” terang Faisol Ramdani salah satu tim advokasi NU Sampang.
Menurut Faisol Ramdani, tim advokasi NU Sampang berdasarkan restu dari kyai siap melakukan pengawalan hingga tuntas, bahkan baru kemarin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang baru secara resmi mendatangi pondok pesantren As-Syirojiyah dan kami ikut mendampingi keluarga pesantren. Bahkan dari hasil pertemuan kemarin masih belum ada kepastian kapan waktu pembayaran dan nominal besaran ganti rugi, Selasa (13/8/2019).
Lanjut Faisol Ramdani, disela-sela pertemuan kemaren sebagai bentuk komitmen kami bersama keluarga pesantren mengajukan surat Memorandum of Understanding (MoU) terkait kepastian ganti rugi tersebut, namun pihak PUPR Sampang masih belum bisa menandatanganinya dan masih pikir-pikir dulu.
“Terakhir titik tekan yang kita sampaikan di forum silaturrahim kemaren, diantanya pembayaran ganti rugi tanah milik pesantren paling lambat bulan September 2019, jika pihak PUPR tidak mengindahkan terpaksa kegiatan proyek tersebut dihentikan sementara di areal pesantren.
Bahkan berdasarkan hitungan tim Advokat tanah milik Pesantren yang terdampak Normalisasi Kali Kamoning di sisi barat Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, kurang lebih kalau dihitung rata-rata lebar 10 Meter dan panjang 1000 Meter. (NOR/YT)