Tokoh Masyarakat-Aktivis Mahasiswa Desak Bupati Pecat Kepala SDN Sakala II Sebagai ASN
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus perselingkuhan yang melibatkan Kepala SDN Sakala II dengan guru honorer di sekolah setempat masih terus jadi perbincangan dan sorotan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat hingga aktivis mahasiswa di Kabupaten Sumenep.
Sejumlah tokoh menilai, apa yang sudah diperbuat Edi Kurniawan selaku Kepala SDN Sakala II dan guru honorer tersebut merupakan cerminan bobrok akhlak seorang tenaga pendidik apa lagi seorang yang berstatus Kepala Sekolah.
Tokoh masyarakat setempat yang minta untuk tidak disebutkan namanya itu meminta Bupati Sumenep agar bertindak tegas terhadap para pelaku perselingkuhan yang saat ini menjadi pembicaraan masyarakat luas, tidak hanya masyarakat Desa Sakala, namun juga masyarakat di luar Sakala.
“Perbuatan yang memalukan seperti ini jangan sampai terulang lagi, ini harga diri Desa Sakala, maka kami meminta pelaku perselingkuhan ini selain sudah dihukum adat, juga harus diberhentikan Bupati Sumenep sebagai ASN. Karena berhenti jadi Kepala Sekolah itu tidak cukup” katanya, Jumat (1/8/2025).
Parahnya perselingkuhan ini lanjut tokoh tersebut, telah melibatkan keluarga besar Kepala Desa, sehingga membuat masyarakat menjadi miris. Itu karenanya, dia meminta agar para pelaku diberikan efek jera.
“Kedua pelaku (perselingkuhan, red) ini tidak pernah berfikir, jika mereka ini keluarga besar Kepala Desa. Tentu ini sangat memuakkan. Kami nanti akan bersurat kepada Bapak Bupati agar segera diberhentikan saja sebagai PNS” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Sapeken Sumenep (Himpass) Faisal Islami, ikut mendesak agar pelaku, khususnya Kepala SDN Sakala II Edi Kurniawan diberikan tindakan tegas dengan cara diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena sudah sangat bertentangan dengan nilai-nilai seorang seorang abdi negara.
“Tidak bisa dipertahankan lagi sebagai abdi negara, karna merusak integritas ASN. Apalagi banyak yang berharap menjadi ASN mungkin lebih layak daripada itu (Kepala Sekolah)” ungkapnya
Hal sama juga disampaikan mahasiswa asal Desa Sakala, inisial RB. Ia menyebutkan, kasus perselingkuhan bukan cuma satu dua orang tapi suda banyak kasus serupa di dunia pendidikan, sehingga sanksinya juga harus sama dengan yang sebelumnya.
“Kasus ini bukan lagi kasus baru, bisa dibilang kasus seperti ini suda jadi budaya di pelosok negri. Setiap orang pasti punya kesalahan dan bisa bertaubat tidak lagi mengulanginya. Tapi sanksi harus tetap dijalankan biar adil” katanya.
Dia menilai, ketika etika seorang pendidik tidak lagi mencerminkan budi pekerti, tentunya harus jadi pertimbangan masyarakat apakah masih pantas anak-anak didik oleh orang seperti itu.
“Kalau dari etika suda tidak baik, apalagi dia ASN, seharusnya memberikan pelayanan contoh yang baik. Kalau soal apakah dipertahan jadi ASN atau tidak, semua orng pasti sudah bisa menilai” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ancaman Hukuman bagi ASN yang Terbukti Selingkuh:
Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 Pasal 8 sampai Pasal 11, bentuk hukuman disiplin berat dapat berupa:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
Pembebasan dari jabatannya;
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
Bahkan pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan perzinaan atau hubungan amoral yang merusak citra ASN