PAMEKASAN – Limadetik.com, Berkaitan dengan tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2 TPS dan Penghitungan Suara Ulang (PHU) 5 desa di Kecamatan Palengaan oleh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pamekasan tidak tepat dan mengada-ada.
Mereka beralasan bahwa pada 2 TPS yang mereka tuntut untuk dilakukan PSU karena banyak masyarakat di 2 TPS tersebut tepatnya di Desa Palengaan Daya yang tidak menerima undangan sehingga mereka banyak tidak tahu kalau tanggal 14 Februari 2024 itu ada Pemilu.
“Sungguh itu merupakan alasan yang mengada-ada, karena undangan untuk pencoblosan sudah disebar beberapa hari sebelum hari pelaksanaan pencoblosan, jadi kalau memang mereka tidak menerima undangan seharusnya bisa protes sebelum hari pelaksanaan,” kata H. Achmad Muzairi
Kata dia, ternyata mereka sampai hari pelaksanaan di 2 TPS tersebut tidak ada masalah dan berjalan lancar, juga tidak ada keberatan oleh semua saksi partai politik peserta pemilu dan masyarakat setempat sampai penghitungan dilaksanakan, bahkan hingga rekapitulasi di PPK Palengaan dilaksanakan.
Begitu pula dengan tuntutan PHU untuk 5 Desa, alasan mereka juga sangat mengada-ada dengan menuduh Penyelenggara melakukan penggelembungan Suara salah satu partai.
“Kita semua tahu, bahkan disaksikan oleh semua saksi partai di tingkat kecamatan, pengawas kecamatan dan masyarakat umum, dibuktikan dengan banyak dokumentasi baik foto maupun video, pelaksanaan rekapitulasi di kecamatan Palengaan berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah diatur, yaitu dengan pencocokan C-Hasil dan C-Plano, dan prosesnya sangat transparan,” terangnya lebih lanjut.
Tapi baru setelah Rekapitulasi untuk DPRD Kabupaten di Kecamatan Palengaan dinyatakan selesai dan perolehan suara diketahui, kemudian dari pihak yang tidak puas dengan hasil perolehan suaranya mengadakan protes.
Alasan-alasan tersebut dinilai mengada-ada dan tidak tepat karena seharusnya untuk PHU bisa dilakukan selama proses rekapitulasi terdapat ketidaksesuaian data antara C-Hasil dan C-Plano, dan untuk PSU bisa dilakukan jika nyata-nyata terjadi kecurangan yang masif dan terstruktur dilakukan oleh penyelenggara atau karena alasan lain yang dibenarkan menurut ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU-RI No. 05 Tahun 2024.
Menurutnya, yang terjadi di Kecamatan Palengaan sampai rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai untuk DPRD Kabupaten semua berjalan normal dan terlaksana sesuai mekanisme dan prosedur yang sudah sesuai, tapi kemudian muncul ketidak puasan atas hasil perolehan suara oleh salah satu partai.
Hal demikian wajar karena proses ini tidak akan memuaskan semua pihak, terutama dari pihak yang kalah, jika kemudian tidak puas sebaiknya menggunakan mekanisme yang ada adalah melakukan gugatan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi, karena hal tersebut murni adalah sengketa hasil.
Oleh karenanya diharapkan KPU dan Bawaslu agar mengabaikan tuntutan tersebut dan melanjutkan semua tahapan rekapitulasi sampai selesai, dan berharap kepada aparat keamanan untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan proses ini sesuai protap yang ada.
“Juga berharap kepada semua masyarakat agar tidak terprovokasi, membuat gaduh dan mengganggu Kamtibmas apalagi mengintimidasi penyelenggara, karena hal demikian juga merupakan tindakan kriminal dan pidana,” tandasnya.*