Scroll Untuk Membaca Artikel
Politik

Puluhan orang kepung Kecamatan Palengaan terkait Dugaan Pengelembungan Suara, Tuntut 5 desa di PHU

×

Puluhan orang kepung Kecamatan Palengaan terkait Dugaan Pengelembungan Suara, Tuntut 5 desa di PHU

Sebarkan artikel ini

Lima Desa di Palengaan diduga terjadi Penggelembungan suara

IMG 20240226 132023
Aksi massa saat meminta PPK dan Panwascam Palengaan melakukan penghitungan ulang (PHU) di 5 desa yang diduga terjadi Penggelembungan suara

PAMEKASAN – Limadetik.com, Puluhan masyarakat mengepung kantor kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, Senin (26/02/2024) siang.

Kedatangan massa itu untuk menuntut penghitungan ulang (PHU) suara di 5 desa meliputi Pelengaan Laok, Panaan, Larangan Badung, Angsanah, Banyupelle.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Di 5 desa itu, diduga terjadi Penggelembungan suara untuk pemilihan umum DPRD kabupaten daerah pemilihan 2 ( Proppo, Palengaan).

Pintu gerbang masuk ke Pendopo kecamatan Palengaan dijaga ketat oleh kepolisian. Sementara, massa berkumpul di depan kecamatan.

Massa sempat memaksa ingin masuk ke halaman pendopo kecamatan dengan mengangkat pintu gerbang dan saling dorong dengan kepolisian.

“Hitung ulang, hitung ulang, hitung ulang,” teriak massa di lokasi.

Namun, perwakilan massa yang diperbolehkan masuk ke dalam meminta agar tetap kondusif.

“Mohon tenang, saya jaminannya disini, saya siap mati jika tidak dilakukan penghitungan suara ulang,” katanya.

Sementara, Sekretaris DPD PAN Pamekasan, Heru Budhi Prasetyo usai koordinasi dengan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dan Panwascam Palengaan menyebutkan, pihaknya telah meminta penghitungan ulang.

Dirinya menilai ada penggelembungan suara di 5 desa itu. Pasalnya, sejumlah saksi yang memiliki C1 hasil TPS tidak sama dengan C1 Plano kecamatan.

“Saya selaku Sekretaris PAN Pamekasan menemukan kejanggalan – kejanggalan di Dapil 2 Palengaan. Temuannya banyak ternyata penggelembungan suara di TPS 5 desa,” tutur Heru.

Mantan ketua LSM Pamekasan ini menyebutkan penggelembungan suara masif dan terstruktur itu terjadi di desa Palengaan Laok, Pana’an, Angsanah, Larangan Badung dan Banyupelle.

Ia meminta kepada PPK dan Panwascam untuk membuka kotak suara agar dilakukan penghitungan ulang (PHU) di 5 desa itu.

Dirinya diminta menunggu rekomendasi Bawaslu Pamekasan untuk ditindaklanjuti tuntutan yang dibawa massa.

Alasannya, perolehan suara masing-masing caleg dan pantai sudah ditetapkan. Padahal, kata Heru masih ada sejumlah saksi partai tidak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Ini masih terjadi persoalan kok sudah ditetapkan, gimana logikanya, ini saksi belum TTD, jangan main-main dong, kita cari keadilan dan kebenaran, bukan cari kesalahan,” kata pria berkacamata itu.

Jika dibiarkan, demokrasi di Indonesia hancur lantaran tidak jujur dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan, sejumlah bukti telah dikumpulkan oleh pihaknya untuk membuktikan bahwa penggelembungan suara di sejumlah caleg terjadi.

“Ini kan aneh, ada yang melebihi DPT, jadi saya diamanahi PAN untuk mengusut tuntas kecurangan penggelembungan suara. Bukan kepentingan saya, karena saya bukan Caleg. Tapi ini menyangkut keadilan,” imbuhnya.

Heru berjanji akan mengawal dugaan penggelembungan suara hingga tuntas. Bahkan, jika masih tidak diindahkan tuntutan yang diajukan, pihaknya akan melakukan demonstrasi besar-besaran.

“Saya pastikan akan ada demo besar-besaran jika tuntutan kami tidak diindahkan,” tandasnya. *

× How can I help you?