Nasional

Warga Bondowoso Diamankan Satreskrim Polres Situbondo Diduga Menggelapkan Laptop

×

Warga Bondowoso Diamankan Satreskrim Polres Situbondo Diduga Menggelapkan Laptop

Sebarkan artikel ini
20180121 204409
Saat tersangka EP (40) diamankan di Polres Situbondo (Foto: Aka)

SITUBONDO, Limadetik.com – Satreskrim Polres Situbondo mengamankan warga Cermee Bondowoso yang diduga melakukan penggelapan laptop dan notebook. Minggu, (21/01/2018).

Pantauan Limdetik.com tersangka diamankan karena dugaan telah mengelapkan 1 buah Laptop  dan 1 buah Notebook milik korban Halis (19), pelajar asal Sukosari Bondowoso dan Afif (22), Mahasiswa asal Desa Lateng, Banyuwangi yang terjadi dilingkungan Ponpes Sukorejo Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo dengan total kerugian sekitar Rp. 6.750.000.

Menurut keterangan korban yang berstatus Pelajar dan Mahasiswa di Ponpes Sukorejo, pelaku meminjam laptop dan notebook denga  alas an untuk menghitung uang selama 3 hari namun setelah 3 hari barang tersebut tidak dikembalikan.

Tersangka EP (40) warga Cermee ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo sesuai 2 (dua) Laporan Polisi pada September 2016 lalu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 sub 372 KUHP.

Kasat Reskrim Reskrim AKP Masykur, SH melalui Kasubag Humas Iptu Nanang Priambodo, S.Sos menjelaskan, “Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut”. (Aka/yd)