Nasional

Warga Kecamatan Guluk-Guluk Ditangkap Satresnarkoba

×

Warga Kecamatan Guluk-Guluk Ditangkap Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini
Warga Kecamatan Guluk-Guluk Ditangkap Satresnarkoba
FOTO: RF, saat berada di Satresnarkoba Polres Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Warga Kecamatan Guluk-Guluk inisial RF (33) ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, Senin 21 November 2022 kemarin sekira 16.30 Wib.

Terlapor RF ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep setelah diketahui melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah milik terlapor di Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

“Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,37 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca merk You C1000 yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (22/11/2022).

Selain itu, Satresnarkoba Polres Sumenep juga mengankan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit HP merk Redmi 6A warna hitam.

Menurut AKP Widi, penangkapan RF berawal saat Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu tepatnya di wilayah Kecamatan Guluk-guluk, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut,

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di suatu rumah di Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, maka anggota Sat Resnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor di ruang tamu rumah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,28 gram di atas lantai beserta barang bukti lainnya, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” terangnya.

Lebih lanjut AKP Widi menyampaikan, terlapor saat diintrogasi mengatakan, bahwa ia menguasai narkotika jenis sabu dengan cara membeli ke saudara Saipi (TO), yang selanjutnya akan dipergunakan sendiri.

“Dalam hal ini terlapor merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika dan menurut keterangan dari Tokoh Masyarakat setempat sering meresahkan warga Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep” tukasnya.

Untuk diketahui, narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika