Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Wasil, Salah Satu Wali Murid Apresiasi Langkah Kacabdin Pendidikan Sampang

×

Wasil, Salah Satu Wali Murid Apresiasi Langkah Kacabdin Pendidikan Sampang

Sebarkan artikel ini
1567035567204

SAMPANG, limadetik.com — Salah satu wali murid SMAN 1 Sampang Wasil menyambut baik langkah dan kebijakan yang telah diambil Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Kabupaten Sampang. Menurutnya langkah Cabdin Sampang diyakini juga mendapatkan apresiasi dari wali Murid yang lain, terutama bagi wali murid yang tidak mampu.

“Memang seharusnya seperti itu, kalau memang tidak sesuai aturan, tidak ada kesepakatan” ucap Wasil kepada Limadetik.com, Kamis (29/08/2019).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Dirinya mengaku berat dengan uang yang harus di sumbangkan ke Sekolah, ” Berat dong, uang sebesar itu, kan tidak semua orang punya, kadang ada orang tua mau menyekolahkan anaknya saja “jengajeh”, kalau bagi yang mampu tidak masalah.” tutur Wasil.

Dalam pertemuan dengan Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SMAN 1 Sampang, Wasil mengatakan yang menghadiri pertemuan adalah istrinya, menurut Istrinya bercerita ke Wasil memang kurang transaparan karena di dalam pertemuan tersebut sekolah tidak membuka dan menjelaskan sumber-sumber yang sudah diterima oleh Sekolah selama ini.

“Kata istriku dipertemuan tidak di kasi tahu, langsung kebutuhan anggaran, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak dibuka” kata Wasil.

Wasil dalam wawancara dengan limadetik.com juga menyinggung terkait unsur Komite Sekolah, dirinya senada dengan Subaidi yang  memebenarkan bahwa tidak boleh ada unsur Forkompimda dan Forkompincam menjadi anggota Komite Sekolah.

“Ternyata itu tidak boleh forkompinda dan forkompincam jadi Komite, kalau tidak boleh kan harusnya di eleminasi” ucap Wasil.

Sebelumnya Subaidi yang hadir menemui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sampang menerangkan menurut pasal 5 Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah tidak diperbolehkan dari Pejabatan Pemerintah, Anggota DPRD,  Forkompinda,  dan Forkompincam.

Diterangkan dalam pasal 4 ayat (3) Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah “Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur a).  Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, b). Penyelenggara sekolah yang bersangkutan, c). Pemerintah desa, d). Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan, e). Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, f). Anggota DPRD dan/atau, g). Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan. (zmn/yd)

× How can I help you?