15,44 Gram BB Sabu Dimusnahkan di Sumenep

×

15,44 Gram BB Sabu Dimusnahkan di Sumenep

Sebarkan artikel ini
1544 Gram BB Sabu Dimusnahkan di Sumenep

SUMENEP, Limadetik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) sejumlah kasus tindak pidana kejahatan yang telah memiliki putusan hukum tetap (Incrach), Kamis (15/3/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui kasi tindak pidana umum, Dicky Andi Firmansyah menjelaskan,

“Pemusnahan BB hasil tindak pidana kejahatan ini terhitung dari bulan Oktober 2017 hingga Maret 2018 dari beberapa terdakwa. Jumlahnya untuk BB sabu seberat 15,44 gram daru 25 terdakwa yang sudah incrach,” kata Kasi Tindak Pidana Umum, Dicky Andi Firmansyah.

Disamping itu, Kejari juga memusnahkan sejumlah BB dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring), berupa ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk, termasuk miras oplosan. Bahkan jumlahnya mencapai puluhan kardus.

“Miras ini dari berbagai jenis merk, ada fotca, anggur, oplosan arak dan beberapa BB lainnya,” imbuhnya. (hoki/rud)