Anggota Polsek Gapura yang Diduga Terima Uang Rp100 Juta Diperiksa Propam Polresta Sumenep

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ps Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana

Ps Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana

Anggota Polsek Gapura yang Diduga Terima Uang Rp100 Juta Diperiksa Propam Polresta Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika jenis sabu menyeret seorang anggota Polsek Gapura berinisial EH ke pemeriksaan internal Polresta Sumenep.

Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep kini mendalami pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut, setelah informasi mengenai kasus itu beredar di sejumlah media daring dan media sosial.

Dalam penyelidikan awal, Sipropam telah meminta klarifikasi kepada pihak pengadu, anggota yang dilaporkan, serta sejumlah pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Petugas juga mendalami barang bukti dan informasi yang dinilai relevan untuk mengungkap dugaan peristiwa itu.

Baca Juga  Dipanggil DPMD dan Inspektorat, Bendahara Desa Pagerungan Besar Mangkir dari Pemeriksaan Gaji 9 Bulan

Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, S.H., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang tertuang dalam bahan keterangan Sipropam, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait aduan tersebut,” demikian keterangan yang disampaikan Ps Kasi Humas Polresta Sumenep, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga  Bupati Fauzi Apresiasi KJS, Dorong Pers Hadirkan Informasi Akurat dan Edukatif

Meski demikian, penanganan kasus tersebut belum berakhir. Sipropam berencana menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Rencana gelar perkara lanjut Kasi Humas Polresta Sumenep itu menjadi tahapan penting untuk menentukan arah penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Namun, hasil akhir pemeriksaan dan keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih harus menunggu proses resmi dari pihak berwenang.

“Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat menjadi bahan evaluasi dan harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel. Pengawasan internal juga sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri” jelas Ipda Ardan, sapaan Kasi Humas Polres Sumenep.

Baca Juga  Tunggu Restu Pusat, Pemkab Sumenep Belum Bisa Buka Seleksi Lima Jabatan Kepala OPD

Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sementara penanganan pengaduan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang dilaporkan.

Publik kini menunggu hasil gelar perkara dan tindak lanjut Sipropam untuk mengetahui perkembangan penanganan dugaan permintaan uang Rp100 juta yang dikaitkan dengan perkara narkotika tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Hari Berpakaian Santri, Disdik Sumenep Tekankan Pembentukan Karakter Siswa
Hari Santri Nasional, Wabup Sumenep Soroti Disiplin ASN: Sidak Masih Temukan Pelanggaran
PT Pulau Garam Dukung Konkurs Perkutut di Sumenep, Sepeda Listrik Jadi Hadiah Utama
Masuk KEN, Prosesi Arya Wiraraja Jadi Etalase Budaya Sumenep
Bupati Fauzi Turun Langsung, 125 Anak Sumenep Warnai Ikon Tugu Keris di Hari Jadi ke-757
Data Kependudukan Sumenep Disorot, Disdukcapil Siapkan Tiga Langkah Pembenahan
Khofifah usai Bagikan Bansos di Slopeng, Tanam Pohon di SMAN 2 Sumenep
Sejak 2021, Kasus Dugaan Pelanggaran Izin TUKS di Sumenep Tak Jelas, Sarkawi Merasa Dipermainkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Anggota Polsek Gapura yang Diduga Terima Uang Rp100 Juta Diperiksa Propam Polresta Sumenep

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Empat Hari Berpakaian Santri, Disdik Sumenep Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Hari Santri Nasional, Wabup Sumenep Soroti Disiplin ASN: Sidak Masih Temukan Pelanggaran

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:39 WIB

PT Pulau Garam Dukung Konkurs Perkutut di Sumenep, Sepeda Listrik Jadi Hadiah Utama

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Masuk KEN, Prosesi Arya Wiraraja Jadi Etalase Budaya Sumenep

Berita Terbaru