Anggota Polsek Gapura yang Diduga Terima Uang Rp100 Juta Diperiksa Propam Polresta Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika jenis sabu menyeret seorang anggota Polsek Gapura berinisial EH ke pemeriksaan internal Polresta Sumenep.
Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep kini mendalami pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut, setelah informasi mengenai kasus itu beredar di sejumlah media daring dan media sosial.
Dalam penyelidikan awal, Sipropam telah meminta klarifikasi kepada pihak pengadu, anggota yang dilaporkan, serta sejumlah pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Petugas juga mendalami barang bukti dan informasi yang dinilai relevan untuk mengungkap dugaan peristiwa itu.
Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, S.H., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang tertuang dalam bahan keterangan Sipropam, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait aduan tersebut,” demikian keterangan yang disampaikan Ps Kasi Humas Polresta Sumenep, Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, penanganan kasus tersebut belum berakhir. Sipropam berencana menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Rencana gelar perkara lanjut Kasi Humas Polresta Sumenep itu menjadi tahapan penting untuk menentukan arah penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Namun, hasil akhir pemeriksaan dan keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih harus menunggu proses resmi dari pihak berwenang.
“Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat menjadi bahan evaluasi dan harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel. Pengawasan internal juga sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri” jelas Ipda Ardan, sapaan Kasi Humas Polres Sumenep.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sementara penanganan pengaduan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang dilaporkan.
Publik kini menunggu hasil gelar perkara dan tindak lanjut Sipropam untuk mengetahui perkembangan penanganan dugaan permintaan uang Rp100 juta yang dikaitkan dengan perkara narkotika tersebut.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








