SUMENEP, limadetik.com – Empat warga digerebek polisi saat sedang asyik melakukan aksi tindakan pidana perjudian jenis remi di Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Sumenep, Jawa Timur, Senin pagi (7/1/2019).
Berdasarkan data Polres Sumenep, empat warga masing-masing Mu’is (40) warga Desa Ketawang Parebaan Kecamatan Ganding, Ripa’i warga (65) Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Fathorrahman (45) warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding dan Moh. Kholid (27) warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
“Mereka kami amankan saat bermain judi jenis remi,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Moh. Heri.
Heri mengungkapkan, saat digerebek mereka duduk melingkar sambil berjudi. Buktinya, di depan mereka terdapat uang taruhan. Adapun pemain yang ditunjuk sebagai bandar membagikan kartu remi kepada para pemain.
“Masing-masing pemain mendapat bagian dua buah kartu remi. Setelah para pemain membuka kartu yang dibagikan, selanjutnya dijumlahkan,” bebernya.
Kemudian, pemain yang memperoleh jumlah angka paling tinggi, dialah pemenangnya. Atau apabila jumlah angka di atas angka 9, angka terakhir yang dinilai. Selanjutnya pemain yang menang akan dibayar oleh bandar. Tetapi, apabila jumlah angka bandar lebih tinggi, uang taruhan para pemain diambil oleh bandar.
“Para pemain telah melakukan perjudian tersebut sejak 3 hari yang lalu,” ucapnya.
Dalam masalah ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi sebagai alat untuk berjudi dan uang tunai senial Rp. 625 ribu. “Keempat orang ini ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tukas Heri.(hoki/rud)