Daerah

7.800 Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai di Sumenep Disita Polisi

×

7.800 Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai di Sumenep Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
7.800 Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai di Sumenep Disita Polisi
7.800 Bungkus rokok tanpa pita cukai di amankan polres sumenep

SUMENEP, limadetik.com – Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengamankan 780 pres atau 7.800 bungkus rokok yang diduga ilegal. Pasalnya, rokok tanpa pita cukai yang terdiri dari dua merk, yakni Grand Max dan Dalil ditengarai akan dijual belikan.

Dari 7.800 bungkus rokok, masing-masing Grand Max 1.200 bungkus dan merk Dalil 6.600 bungkus. Dalam perkara ini, Polres Sumenep telah menetapkan satu orang pelaku inisial MF (25) warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep.

“Modus operandi (tersangka) membeli dan menjual kembali rokok tanpa pita cukai,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, Selasa (13/8/2019).

Terungkapnya perkara ini, sambung Muslimin, berawal pada Sabtu (3/8/2019) sekitar Pukul 22.00 WIB, sewaktu Polsek Lenteng, Polsek Ganding dan Polsek Guluk-guluk melakukan operasi gabungan. Kemudian mendapati mobil Avanza yang dikendarai MF mengangkut rokok tanpa pita cukai.

Setelah itu, MF dihentikan dan diketahui mengangkut rokok tanpa pita cukai. Kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Satreskrim Polres Sumenep. Hanya saja berdasarkan gelar perkara, bahwa perkara yang berkaitan dengan Bea Cukai yang berwenang menangani adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

“Motifnya, dia mencari keuntungan,” terang Muslimin.

Dalam perkara ini, selain mengamankan 7.800 bungkus rokok, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Hp merk Xiomi, dan satu unit mobil Avansa nomor polisi M 1357 VD.

“Tersangka melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tukasnya. (hoki/yt)