PALANGKA RAYA, Limadetik.com — Kasus perkara pidana pemukulan yang telah di lakukan oleh Arifin terhadap juru parkir karaoke NAV, ternyata sudah dilaporkan ke Direskrimum Polda Kalteng, oleh korban, Kamis (12/7/2018) Pukul 15:30 WIB.
Berkas laporannya kini sudah diterima Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wa.Ditreskrimum) Polda Kalteng AKBP Alpian., S. Ik., M. Si. untuk ditindak lanjuti. Arifin yang mengaku sebagai anggota polisi, dan membuat geram kalangan juru parkir di wilayah tersebut, kini masih dalam proses pencarian pihak instansi kepolisian Polda Kalteng.
“Harapan saya semoga atas bantuan dari pihak kepolisian ini, agar cepat melakukan pencarian terhadap tersangka Arifin, dan siap mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” ucap korban yang namanya enggan disebutkan.
Ketua Umum LSR-LPMT Kalteng Agatisansyah meminta ijin kepada Wakil Direktur Reserse kriminal Umum (Wa Ditreskrimum) Polda Kalteng AKBP Alpian., S. Ik., M. Si. untuk melacak keberadaan tersangka, guna membantu pihak penegak hukum agar proses hukumnya lebih cepat teratsi.
“Kalau ketemu tersangka Arifin, akan saya amankan dan saya serahkan kepada pihak kepolisian, karena Ormas LSR-LPMT Kalteng ini Visi dan Misinya Kamtibmas, Sosial dan Kemanusiaan,” ujarnya.
Permintaan Agatisansyah pun sudah di iyakan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wa Ditreskrimum) Polda Kalteng, sebagai salah satu upaya membntu pihak kepolisian dimana anatara Ormas LSR-LPMT selama ini banyak ikut membantu pihak aparat.
“Jangan takut untuk melaporkan ataupun mengamankan, kalo memang ada salah satu oknum polisi yang mencemarkan nama institusi Polri, maka harus kita lakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wa.Ditreskrimum Polda Kalteng AKBP Alpian.
Ia menambahkan, terkait dengan kasus yang saya terima, ini harus kita tangani dengan serius kalau ada oknum polisi atau masyarakat biasa yang mengakui bahwa dirinya adalah oknum polisi, apalagi sempat mencamarkan nama baik institusi Polri maka akan ditindak dengan tegas.
“Sementara ini kasus pemukulan terhadap juru parkir yang disertai dengan pencantuman nama institusi Polri tersebut sudah ditangani oleh Direktur Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng” imbuhnya. (Ris/yd)