Selama 2017, 200 TKI Ilegal Asal Sumenep Dideportasi

×

Selama 2017, 200 TKI Ilegal Asal Sumenep Dideportasi

Sebarkan artikel ini
18072 620
Ilustrasi

SUMENEP, Limadetik.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sepertinya perlu meningkatkan sosialisasi pentingnya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang legal.

Pasalnya, sejak Januari-Desember 2017, kasus deportasi atau pemulangan paksa terhadap TKI asal Sumenep masih tinggi. Buktinya, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, selama 2017 kasus TKI ilegal yang dipulangkan paksa dari negara tujuan seperti Malaysia mencapai 200 orang lebih.

“Para TKI bermasalah yang dipulangkan paksa itu umumnya berasal dari Kecamatan Arjasa dan Kangayan Pulau Kangean, Sapeken, dan sejumlah Kecamatan daratan pesisir Pasongsongan dan Ambunten,” kata Kepala Seksi Penempatan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans  Sumenep,Chairul Saleh, Selasa (19/12/2017).

Pihaknya mengungkapkan, tingginya jumlah warga yang bekerja ke luar negeri dideportasi, karena Instansinya kesulitan menekan pemberangkatan TKI ilegal. Sebab mereka tidak menggunakan jalur resmi atau ilegal.

“Mereka selama bekerja di luar negeri, menggunakan Visa pelancong atau kunjungan melalui perantara tekong. Sehingga ketika masa berlakunya habis terjaring petugas, bahkan sebagian pernah menjalani hukuman,” terangnya.

Selama ini, sambung pria yang karib disapa Chairus mengatakan  Disnakertrans telah berupaya menekan angka TKI ilegal tersebut dengan melakukan sosialisasi ke kantong-kantong TKI.

Hanya saja umumnya masih enggan mengikuti prosedur pemberangkatan secara resmi dengan alasan terlalu lama.

“Calon TKI menginginkan proses yang lebih cepat, apalagi ada oknum calo atau tekong yang memberanikan untuk berangkat dengan cara tidak prosedural,” tukasnya. (hoki/rud)