SUMENEP, Limadetik.com – Jumlah gudang yang melakukan pembelian tembakau tahun ini berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Abd Madjid, Senin (10/9/2018).
Pada musim panen 2018, pihaknya mengaku hanya menerima dua pengajuan izin serap tembakau. Hal itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana ada empat hingga lima gudang tembakau di Sumenep yang mengajukan izin penyerapan tembakau rajangan.
“Izin ke kami cuma dua, gudang tembakau di Guluk-guluk dan di Patean, yang lain tidak ada,” katanya, Senin (10/9/2018).
Mantan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkapkan, sejak dua tahun terakhir memang hanya dua gudang tersebut yang masih aktif melakukan pembelian, atau meski ada gudang-gudang kecil yang juga melakukan pembelian biasanya memang tidak mengajukan izin.
“Biasanya yang mengajukan izin ke kami itu hanya gudang-gudang besar saja, kalau (gudang tembakau) yang kecil-kecil itu biasanya Dinas Perkebunan yang melakukan pengawasan,” terangnya.
Seebagaimana diketahui, hanya ada ada dua gudang atau perusahaan yang telah membuka pembelian tembakau petani, yakni PT Giri Dipta Sentosa, di Gukuk-guluk dan PT Surya Kahuripan Semesta, di Patean Sumenep.
PT Giri Dipta Sentosa yang buka sejak 13 Agustus 2018 melakukan pembelian tembakau rajangan terendah Rp. 36 ribu per kg dan tertinggi Rp 53 ribu. Sedangkan di PT Surya Kahuripan Semesta yang buka sejak 15 Agustus 2018 harga terendah Rp 30. ribu per kg dan tertinggi Rp 53 ribu. (hoki/rud)