JAKARTA, Limadetik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional (DirOps) Sinar Mas V Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana (WAA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD.
“WAA, Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalteng, diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (21/12/2018).
Selain Willy, KPK juga memeriksa Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Edy Saputra Suradja, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy. Keduanya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalteng.
Kemudian, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja; CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana; serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Diduga, PT Binasawit Abadi yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group menyuap sejumlah Anggota DPRD Kalteng terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh sebesar Rp240 juta. PT BAP juga diduga bermasalah terkait sejumlah perizinannya.
Disinyalir ada pemberian-pemberian lain dari PT BAP untuk sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng untuk mengurus atau memuluskan perizinan PT BAP yang bermasalah.
sumber: okezone