Kejar Target Nasional 30 Persen, Bondowoso Percepat Aktivasi IKD Lewat Peran Kecamatan dan Desa
LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga akhir September ini capaian aktivasi IKD di Bondowoso mencapai 6,7 persen, melampaui target daerah tahun 2026 sebesar 5,54 persen.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bondowoso, Ghozal Rawan mengatakan, capaian tersebut menjadi modal untuk terus memperluas aktivasi IKD. Capaian Jawa Timur sendiri saat ini berada di angka 12,7 persen, dengan target nasional 30 persen.
“Posisi kita sekarang di 6,7 persen. Capaian ini sudah di atas target tahun 2026 yang sebesar 5,54 persen,” kata Ghozal Rawan pada Limadetik.com usai acara Selasa (29/9/2026) sore.
Meski telah melampaui target daerah, Dispendukcapil tidak berhenti melakukan percepatan. Strategi jemput bola terus dijalankan agar masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Dispendukcapil. Pelayanan jemput bola diarahkan ke lingkungan pemerintah daerah serta masyarakat umum.
Selain itu, peran kecamatan dan pemerintah desa juga dioptimalkan. Menurut Ghozal, hal ini penting karena sebagian besar masyarakat beraktivitas di tingkat desa.
“Peran kecamatan dan pemerintah desa kita optimalkan. Masyarakat rata-rata berada di tingkat desa, sehingga pelayanan harus semakin dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Aktivasi IKD dapat dilakukan melalui pelayanan di tingkat kecamatan maupun secara mandiri dengan datang langsung ke kantor Dispendukcapil, dengan tetap menghadirkan pemohon secara langsung di hadapan petugas.
Di tengah percepatan, Ghozal mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Dispendukcapil. Ia menyebut ada oknum yang menghubungi via telepon atau WhatsApp dan meminta nomor identitas serta data pribadi dengan dalih membantu aktivasi IKD.
“Ini perlu diwaspadai. Aktivasi IKD jangan dilakukan dengan memberikan data kepada orang yang menghubungi melalui telepon atau WhatsApp dan mengaku sebagai petugas. Ada pihak-pihak tertentu yang bisa menyalahgunakan data tersebut,” tegasnya.
Ia menegaskan aktivasi IKD harus melalui mekanisme resmi dengan petugas berwenang.
Lebih jauh, keberadaan IKD berkaitan dengan digitalisasi layanan perlindungan sosial. Masyarakat yang memiliki smartphone dan mampu mengoperasikannya dapat memanfaatkan layanan digital secara mandiri, sementara yang belum memahami teknologi dapat didampingi agen perlindungan sosial.
“Harapannya semua unsur masyarakat, termasuk ASN, bisa ikut menjadi agen untuk membantu mempercepat cakupan digitalisasi perlindungan sosial,” ujarnya.
Untuk kendala perangkat rusak atau ganti HP, Dispendukcapil menyiapkan mekanisme pelayanan melalui petugas sesuai prosedur.
Percepatan digitalisasi ini juga menjadi perhatian Provinsi Jawa Timur. Dalam rakor 24 September 2026, seluruh kabupaten/kota yang masuk program percepatan diarahkan untuk bersama-sama memperluas cakupan digitalisasi.
“Sekarang semua kabupaten dan kota yang masuk program ini harus mengikuti percepatan. Tidak ada kabupaten/kota di Jawa Timur yang tertinggal,” pungkasnya.
Penulis : Budhi
Editor : Wahyu








