Kasus Dugaan Penggelapan Kapal Rp 1,5 Miliar, Sulaisi Desak Penyidik Polresta Sumenep Bertindak Cermat
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Penasihat hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, meminta penyidik Polresta Sumenep menangani laporan dugaan penggelapan kapal layar motor (KLM) AYTA CK 2 GT 53 secara teliti, cermat, dan profesional. Kapal yang dipersoalkan tersebut ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar.
Sulaisi menegaskan, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap fakta hukum, menelusuri proses pengalihan kapal, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penyidik harus berhati-hati, teliti, cermat, dan profesional. Setiap orang yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan perannya masing-masing. Jangan sampai ada pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban justru luput karena penyidikan tidak dilakukan secara komprehensif,” kata Sulaisi, Kamis (22/10/2026).
Perkara ini bermula dari kapal yang dibuat pada 2017 oleh Sulaiman, suami Sayyidah. Kapal tersebut digunakan untuk mengangkut barang pada rute Kalianget–Kangean. Sulaiman meninggal dunia pada 14 Juli 2021.
Menurut kronologi yang disampaikan pihak pelapor, Sayyidah baru mengetahui pada Desember 2024 bahwa kapal tersebut diduga telah dijual oleh H. Abd. Kadir, kakak kandung Sulaiman, tanpa persetujuannya.
Kapal yang menjadi objek laporan itu bernama KLM AYTA CK 2 GT 53. Kapal berbahan kayu tersebut memiliki panjang 21,77 meter, lebar 7 meter, dan tinggi 2,3 meter, serta menggunakan mesin Mitsubishi berkekuatan 225 PS.
Atas dugaan peristiwa tersebut, Sayyidah melaporkannya ke Polresta Sumenep. Ia memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 1,5 miliar.
Sulaisi menilai, penyidikan tidak cukup hanya dengan memeriksa pelapor dan pihak terlapor. Penyidik juga perlu menelusuri dokumen kepemilikan kapal, dasar kewenangan pengalihan, identitas pembeli, nilai transaksi, hingga aliran dana hasil penjualan.
Selain itu, keterangan nakhoda dan pihak lain yang mengetahui penguasaan maupun pengoperasian kapal perlu didalami dan dicocokkan dengan bukti yang tersedia.
“Yang harus dicari adalah fakta hukumnya. Siapa yang menjual, atas dasar kewenangan apa, siapa yang menerima uang, dan apakah ada pihak lain yang turut serta secara sadar. Semua itu harus terang agar pertanggungjawaban pidana tidak berhenti hanya pada satu orang jika alat bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Ia juga meminta penyidik mendalami secara serius apabila ditemukan keterangan saksi yang bertentangan dengan fakta dan bukti yang sah.
Menurut Sulaisi, apabila terdapat indikasi pemberian keterangan palsu atau tindakan yang diduga menghambat proses penyidikan, aparat perlu menelusuri fakta dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan bukti bahwa seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan tindakan menghambat penyidikan, penyidik harus mendalami perbuatannya dan menentukan konsekuensi hukumnya. Apabila bukti yang cukup menunjukkan adanya tindak pidana tersendiri, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum,” tegasnya.
Dalam kaitannya dengan penahanan, Sekjen APSI Pusat itu meminta penyidik memperhatikan ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menekankan bahwa keputusan mengenai penahanan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, alat bukti yang sah, serta terpenuhinya persyaratan yang ditentukan undang-undang.
“Jangan sampai proses penyidikan memberi ruang bagi siapa pun untuk menghindari hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, dan dengan tetap menghormati hak setiap orang,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan penjualan kapal tersebut masih mengacu pada kronologi yang disampaikan pihak pelapor. Kebenaran peristiwa, ada atau tidaknya tindak pidana, serta keterlibatan dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








