Nasional

KPU Sumenep Butuh 30 Ribu Lebih Petugas KPPS, Segini Honornya

×

KPU Sumenep Butuh 30 Ribu Lebih Petugas KPPS, Segini Honornya

Sebarkan artikel ini
kkpu

SUMENEP, limadetik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur membuka kesempatan terhadap masyarakat yang bersedia menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

Guna mensukseskan pemilu, dibutuhkan sebanyak 30.205 anggota KPPS. Mereka akan ditempatkan di 4.315 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan jumlah anggota 7 orang di masing-masing TPS.

Baca : Pemilu 2019, KPU Sumenep: Ada Tambahan 5 TPS.

Terima Surat Suara Pemilu 2019, Ini Penjelasan Lengkap KPUD Bangkalan.

Pasca Sortasi, KPU Sumenep Kekurangan Puluhan Ribu Surat Suara.

“Bagi yang berminat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu nanti untuk mendaftar anggota KPPS ke PPS masing-masing,” kata Katua KPU Sumenep, Abd. Warits, Senin (11/3/2019).

Waris menjelaskan, pendafataran sudah dibuka sejak (28/2/2019) sampai dengan (12/3/2019). Ada pun  persyaratan untuk mendaftar KPPS, antara lain berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah KPPS dan bersih dari narkoba. Termasuk juga tidak punya ikatan keluarga dengan penyelenggara lain, bukan pengurus partai, bukan tim kampanye, bukan mantan napi diatas 5 tahun, dan ijizah mininal SMA sederajat.

Pemilu kali ini berbeda dengan Pemilu 2014 lalu, karena selain akan memilih Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD, juga akan dilakukan pemilihan Presiden-Wakil Presdien.

Lalu, berapakah honor yang akan diterima oleh Anggota KPPS?  Waris menyebutkan sekitar Rp 500 ribu per orang. “Ya sekitar Rp 500 ribu,” imbuhnya.

Hal itu sesuai dengan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Umum Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.(hoki/dyt)