SUMENEP, limadetik.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akhinya angkat bicara persolan kepala desa se Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, yang diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Para kades silahkan mentaati apa yang diperintahkan oleh kepolisian,” kata Kepala DPMD Sumenep, Ahmad Masuni, Jum’at (22/3/2019).
Baca : Soal Dugaan Korupsi APBDes, Polres Periksa 16 Kades di Kecamatan Arjasa
Semua Kepala Desa dipanggil Penyidik Polres Sumenep terkait dugaan penyimpangan APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017. Hal itu diketahui, setelah Penyidik Polres Sumenep mengirim surat kepada Bupati Sumenep, A. Busyro Karim.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum. Karena itu sudah haknya Polres sebagai aparat penegak hukum. Jadi semua kades harus kooperatif,” sarannya.
Pihaknya selama ini tidak pernah memberikan data kepada kepolisian, meski Polres telah berkirim surat kepada Bupati Sumenep beberapa waktu lalu. Sebab, DPMD tidak memiliki hak untuk memberikan data, melainkan yang memberikan data adalah pihak desa.
Tetapi, Masuki mangaku telah memberikan pengarahan kepada semua Kepala Desa di Kecamatan Arjasa. Pengarahan itu disampaikan di Pendopo Kecamatan beberapa waktu lalu.
“Saat itu juga kami libatkan BPD. Kami arahkan pekerjaan sesuai regulasi yang ada, semisal bagi pekerjaan yang tidak ada papan nama, begitu pula pekerjaan yang belum ada prasasti agar segera dipasang,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri mengatakan pemeriksaan kepala desa di Kecamatan Arjasa dari 19 kepala desa, hanta tiga yang belum diperiksa.
Tetapi, Polres belum bisa menentukan sikap apakah akan memproses kasus tersebut hingga tuntas atau akan dihentikan setelah pemeriksaan selesai. Sebab, setelah pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara.
“Pemeriksaan ini sebatas klarifikasi. Jika ada bukti yang cukup maka bisa dilanjutkan,” kata Heri.(hoki/dyt)