SUMENEP, limadetik.com – Pada Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menerima laporan atau menemukan sebanyak 243 pelanggaran. Jumlah pelanggaran baik yang ditemukan atau hasil laporan sebagian besar telah diproses.
“Ada 243 pelanggaran yang kami proses sejak Januari hingga saat ini. Terbanyak adalah pelanggaran berupa APK (alat peraga kampanye),” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga : Bawaslu Sumenep Beri Rekomindasi KPU agar Gelar PSU di Masalembu
Dari 243 pelanggaran, sambung Noris, hanya 6 yang masuk dalam pelanggaran yang berkaitan dengan Pidana Pemilu. 6 pelanggaran itu terdiri dari 3 laporan, dan 3 lainnya adalah hasil temuan Bawaslu. Tetapi dia enggan menyebut pelanggaran secara rinci.
Pihaknya memastikan rata-rata pelanggaran yang diproses telah selesai. Bahkan dia mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca Juga : Bawaslu Sumenep Temukan Adanya Dugaan Kecurangan Pemilu
“Kami sudah melakukan klarifikasi dan telah disampaikan ke Gakkumdu, tapi hasilnya tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tukas Noris. (hoki/dyt)












