BANGKALAN, Limadetik.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, persulit pengurusan sertifikat seorang warga asal Kecamatan Labang, mendapat komentar pedas dari seorang aktivis setempat.
Aktivis senior Bangkalan Aliman Harish mengatakan dalam Perkaban semua prosedur pengurusan sertifikat tanah sudah diatur. Ia menyebut BPN Bangkalan melanggar Peraturan Kepala BPN RI (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Jadi kata dia BPN seharusnya berpedoman ke Perkaban tersebut.
“Seharusnya berpedoman pada perkaban, tidak boleh BPN keluar dari apa yang ada di Perkaban jika tidak ingin melanggar regulasi,” ujarnya, Kamis (1/8/2019).
Ia menjelaskan, jika membuka Perkaban Nomor 1 Tahun 2010 dalam poin II Nomer 2 tentang Ganti Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Rumah Susun disebutkan “Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat”.
“Masyarakat Madura ini termasuk Bangkalan adalah yang tunduk pada hukum adat. Jadi surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat sudah cukup buat persyaratan,” tutur Alumni Uinsa ini.
Selain itu, ia juga menegaskan, jika BPN Bangkalan mengatakan bahwa surat pernyataan dari Kepala Desa tidak cukup hal itu jelas mempersulit masyarakat yang mengurus tanah. Dalam Perkaban pemohon diberikan pilihan antara penetapan Pengadilan dan surat dari Kepala Desa.
“Di Perkaban itu pemohon dikasih pilihan bukan harus melengkapi dua-duanya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aziz beberapa waktu lalu mengurus perubahan data di sertifikat tanah milik keluarganya. Data yang ingin dirubah adalah tahun lahir dari pemilik tanah yang tidak sama dengan e-KTP.
“Jadi data yaitu tahun lahir yang ada di sertifikat tanah tidak sama dengan yang ada di e-KTP,” tukasnya.
Menurut Aziz, sebelum dia berangkat ke BPN sudah konsultasi dulu dengan salah satu notaris yang ada di Kabupaten Bangkalan untuk menanyakan persyaratan.
“Jadi sebelum saya pergi ke BPN, Saya sudah tanya ke notaris apakah bisa diganti tahun lahirnya disesuaikan dengan e-KTP, dan syarat apa saja yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Kata dia semua persyaratan sudah diurus dan dilengkapi. Namun ternyata ada satu persyaratan yang katanya tidak bisa diterima oleh pihak BPN yaitu surat keterangan satu nama dari Kepala Desa dengan diketahui Camat.
Baca Juga: Warga Labang Ini Nilai BPN Bangkalan Persulit Perubahan Sertifikat Tanah
“Dari pihak BPN yang bisa mengeluarkan surat pernyataan seperti itu hanya pengadilan dengan ikut sidang terlebih dahulu,” katanya.
Padahal jelasnya, berdasarkan informasi yang ia dapat, di daerah lain surat keterangan satu nama dari Kepala Desa sudah cukup sebagai persyaratan merubah data di sertifikat tanah.
“ini kok malah BPN Bangkalan mengambil kebijakan yang terkesan mempersulit seperti itu?,” tanya Aliman.
Terkait permasalah ini, Aliman meminta pihak BPN Bangkalan agar bekerja secara profesional tanpa harus mempersulit masyarakat. “Kalau bisa dipermudah ngapain dipersulit, jangan dibalik logika seperti itu,” pungkasnya.
Sementata itu, menanggapi hal tersebut diatas, Bambang Agus Kaur Umum dan Kepegawaian BPN Bangkalan mengatakan tidak mungkin pihaknya mempersulit masyarakat yang mengurus sertifikat tanah.
Bambang menerangkan bahwa jika ada data dalam penerbitan sertifikat tanah yang salah maka pihaknya akan berpedoman pada Warkah (persyaratan yuridis yang harus dilengkapi saat penerbitan sertifikat tanah).
“Semisal ada data yang salah seperti tanggal lahir maka kita berpedoman ke Warkah. Di warkah itu ada data yuridis formil dari pemohon,” ujarnya.
Setelah dicocokkan dengan Warkah tersebut ternyata memang tidak sama maka akan langsung dirubah sesuai dengan data yang ada di Warkah.
“Langsung kita rubah dan prosesnya cepat tidak sampai satu jam selesai,” imbuh Agus.
Namun, apabila setelah dicocokkan antara data yang ada di sertifikat dengan data yang ada di Warkah sama maka pihak BPN tidak bisa merubah meskipun membawa e-KTP yang baru.
“Tidak bisa dirubah jika sudah sesuai dengan Warkah,” katanya.
Solusinya kata dia, pemohon harus mengajukan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) agar nanti PN yang akan memutus data mana yang akan dipakai apakah data lama sesuai yang ada di Warkah atau data baru sesuai e-KTP.
“Jadi pada persoalan ini, yang bisa memutuskan itu hanya pihak pengadilan karena bersangkutan dengan data yuridis formil,” pungkasnya. (ron/dyt)