Nasional

Tersangka “AR dan ME” Masih Aktif Sebagai PNS dan Belum Diberhentikan Sementara, Berikut Alasan BKPSDM Sampang

×

Tersangka “AR dan ME” Masih Aktif Sebagai PNS dan Belum Diberhentikan Sementara, Berikut Alasan BKPSDM Sampang

Sebarkan artikel ini
1566473327684

SAMPANG, limadetik.com — Status kepegawaian tersangka “AR” dan “ME” masih berstatus PNS aktif. AR dan ME yang merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Sampang, Jawa Timur yang beberapa pekan yang lalu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang karena kasus penarikan Fee Proyek SDN 02 Banyuanyar.

Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerangkan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sampang Arief Lukman Hidayat membenarkan bahwa status PNS dari tersangka AR dan ME masih berstatus aktif dan statusnya belum diberhentikan sementara. Menurutnya BKPSDM sudah menyurati Kejaksaan Negeri Sampang untuk meminta surat penahan dari kedua tersangka tersebut.

“Tadi bidang yang menangani pak Masruli itu sudah mengirim surat ke kejaksaan untuk meminta surat penahannya, karena surat penahannya untuk kelanjutan untuk proses status kepegawaiannya,” tutur Arief Lukman Hidayat, kepada Limadetik.com di Kantor BKPSDM Sampang, Kamis (22/8/2019).

Arief Lukman Hidayat juga menerangkan nantinya ketika yang bersangkutan sudah berstatus diberhentikan sementara maka tersangka AR dan ME hanya akan menerima gaji 50 persen berlangsunng sampai ada keputusan inkracht.  “Karena kasusnya Korupsi, bila putusan pengadilan ikhrah dan terbukti maka jelas nanti akan di berhentikan tidak hormat” ujarnya.

Disinggung soal status JR, yang merupakan atasan dari AR dan ME di Dinas Pendidikan Sampang, Arief menjelaskan  meski ada informasinya sudah tersangka tapi kan belum ditahan. “Katanya informasinya sudah tersangka pak JR kan belum di tahan” singkat Arief.

Sedang alasan belum dimutasinya JR sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Arief menjelaskan karena masih dilakukannya proses uji kompetensi mutasi pejabat Eselon II.

“Bupati sudah melakukan Uji kompetensi tanggal 19-20 di Surabaya. Uji Komepetensi itu nanti yang bisa memutasi pejabat Eselon II sekarang namanya JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), nanti hasil uji kompetensi itu sebagai bahan pertimbangan dari Pak Bupati, Pak JR juga ikut Kemarun” jelasnya.

Saat ditanya soal kekosongan pada Kasi Sarpas SD Dinas Pendididkan Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat mengatakan belum ada usulan dari Dinas Pendidikan.

“Biasanya ditunjuk Plh, Dinas yang mengusulkan Plh,  nanti jika Bupati berkenan kita proses” tutur pria yang biasa disapa Yoyok ini.

Arief Lukman Hidayat sendiri tidak tahu terkait alasan pastinya dari Dinas Pendidikan Sampang kenapa hingga sampai saat ini belum mengajukan Plh ke BKPSDM. (zmn/yd)