TPG Banyak Bocor, Dewan Jatim Minta Gunakan Sistem Online

×

TPG Banyak Bocor, Dewan Jatim Minta Gunakan Sistem Online

Sebarkan artikel ini
20191023 100033

SURABAYA, Limadetik.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur kritisi kinerja Diknas Provinsi Jawa Timur terkait permasalahan kelebihan pembayaran pada tunjangan profesi guru (TPG) Diknas Prov Jatim.

Kritikan itu muncul dari Mathur Husyairi salah satu Anggota komisi E DPRD Jatim. Pria asal Bangkalan itu menilai Pemerintah Provinsi Jatim harus punya sistem atau aplikasi secara online bisa menghitung jumlah jam tatap muka untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG.

Pria yang sebelumnya jadi pentolan aktivis anti korupsi ini menilai bahwa selama ini sistem yang digunakan oleh Diknas Provinsi jatim terlihat masih lemah dan tidak akurat.  “Terbukti masih banyak kebocoran yang jumlahnya tidak sedikit bahkan milliaran rupiah,” katanya saat di konfirmasi via Whatsapp, Rabu (23/10/2019).

Mathur melihat dengan adanya kebocoran tersebut mengindikasikan bahwa Diknas setengah hati mengurus pendidikan level SMA/SMK. Seharusnya dengan anggaran yang besar, Diknas Jatim lebih profesional mengelola pendidikan dan keuangan.

“Perintahkan kepala cabang dinas yang ada di seluruh kabupaten/kota untuk bekerja profesional dengan sepenuh hati bukan separuh hati,” pintanya.

Alumni IAIN (UINSA sekarang) yang kini jadi politisi partai bulan bintang (PBB) meminta Diknas juga untuk memikirkan keterpenuhan Standard Pelayanan Minimum (SPM), sehingga tidak ada perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta baik yang ada di kota dan yang ada di desa terpencil.

“Jangan sampai perlakuan pendidikan kita berbeda, karena semua siswa itu memiliki hak yang sama,” ujar pria kelahiran Sambas itu.

Sebagaimana diberitakan lingkarjatim.com terkait dengan kelebihan pembayaran pada TPG berdasarkan laporan BPK perwakilan jawa timur tahun anggaran 2018 dengan jumlah milliaran.

Tidak main-main nilainya pun membuat terbelalal dengan rincian kelebihan pembayaran pada triwulan 1 tahun anggaran 2018 terdapat TPG cuti sebanyak 159 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 705.816.530.

Adapun untuk TPG yang sudah pensiun atau meninggal ada 15 TPG sehingga kelebihan pembayaran Rp. 82.830.240. Sedangkan TPG Izin ada 96 orang namun kelebihan pembayaran sebesar Rp. 408.343.185. Sedangkan Penugasan ada 585 TPG. Sementara kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.004.785.841.

Kemudian pada triwulan ke-2 masih terdapat kelebihan pembayaran pada TPG melaksanakan cuti 89 dengan kelebihan pembayaran Rp. 436.933.925. Pensiun atau meninggal hanya 11 TPG.  Namun,  kelebihan pembayaran mencapai Rp. 80.549.685. Sedangkan TPG Izin masih menerima tunjangan sebanyak  72 TPG.  Kelebihan pembayaran sebesar Rp. 326.118.525. Padahal penugasan sebanyak 662 TPG.  Kelebihan pembayaran  Rp. 2.657.693.699.

Selanjutnya triwulan ke 3 terdapat TPG cuti sebanyak 431 orang dengan kelebihan pembayaran Rp. 3.348. 757.180. Pensiun atau meninggal  3 TPG dengan kelebihan pembayaran Rp. 11.205.805. TPG Izin 140 orang dengan kelebihan pembayaran  Rp. 558.236.500. Penugasan TPG 841 orang  dengan kelebihan pembayaran  Rp. 3.206.840.836.

Terus pada triwulan ke 4 terdapat TPG cuti 143 orang dengan kelebihan pembayaran  Rp. 172.620.700. Pensiun atau meninggal sebanyak 13 TPG dengan kelebihan pembayaran  Rp. 92.262.585. Sementara TPG izin ada 193 orang dengan kelebihan pembayaran Rp. 639.330.520. Sedangkan penugasan ada 884 orang dengan kelebihan pembayaran Rp. 3.419.645.446.

Terkait hal ini, BPK menilai dengan permasalahan kelebihan pembayaran kepada 4.337 TPG tersebut karena kepala dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur  kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap mekanisme hasil verifikasi pembayaran TPG. Disamping itu,  bagian keuangan Disdik Pemprov Jatim kurang cermat melakukan verifikasi dalam proses penghitungan penerima TPG.

Pada LHP BPK, Disdik Pemprov Jatim mengakui atas kelebihan pembayaran kepada 4.337 TPG karena tidak sesuai dengan kriteria jumlah jam sekurang-kurangnya 24 jam.

Selanjutnya atas permasalahan ini BPK memberikan rekomendasi kepada Disdik Jatim untuk cermat dalam melakukan verifikasi sesuai dengan proses penghitungan penerima TPG dan memerintahkan inspektorat Jatim melakukan verifikasi kepada 4.337 TPG yang berindikasi menerima kelebihan pembayaran  dan akan melakukan penyetoran ke kas daerah atas guru yang terbukti menerima kelebihan pembayaran TPG. (ron/yd)