Meminimalisir Penyelewengan Dana dengan Audit
Oleh : Dzulhijah Alkayyis Rayis 202210170311019
Prodi : Akuntansi
Fakultas : Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang
_____________________________
A. DEVINISI
1. Sukrisno Agoes (2004)
Menurut Sukrisno Agoes, audit adalah pemeriksaan kritis dan sistematis yang dilakukan oleh pihak independen terhadap laporan keuangan, catatan keuangan, dan dokumen pendukung yang disiapkan oleh anggota manajemen publik yang disiapkan oleh perusahaan untuk menyatakan pendapat atas kelengkapan laporan keuangan.
2. Arens dan Loebbecke (2003)
Menurut Arens dan Loebbecke, auditing adalah suatu proses pengumpulan dan evaluasi informasi terukur mengenai suatu entitas ekonomi secara kompeten dan independen untuk menentukan dan melaporkan bahwa informasi tersebut tersedia, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
3. Mulyadi (2002)
Menurut Mulyadi, audit adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti yang obyektif dan sistematis yang berkaitan dengan pernyataan-pernyataan tentang kegiatan ekonomi untuk menentukan derajat kesesuaian antara pernyataan – pernyataan yang ada dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya, kemudian hasilnya akan disampaikan kepada para pemakai yang bersangkutan.
Berdasarkan pengertian audit di atas, dapat disimpulkan bahwa audit adalah suatu proses pengumpulan dan penilaian bukti-bukti yang berkaitan dengan terjadinya kegiatan dan peristiwa ekonomi yang dilakukan secara sistematis.
Penyelewengan dana diartikan sebagai perbuatan curang berupa penyembunyian uang atau harta milik orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik harta dengan tujuan mengalihkan kepemilikan atau pencurian, penguasaan atau penggunaan untuk tujuan lain.
Pengertian penggelapan mengacu pada suatu bentuk kejahatan di mana seseorang atau organisasi menyalahgunakan harta titipan.
Dalam jenis penipuan ini, penggelapan secara sah memperoleh aset dan mengambil alih kepemilikannya, namun aset tersebut kemudian digunakan untuk tujuan yang tidak diinginkan.
B. TUJUAN AUDIT
1. Kelengkapan (completeness)
Ditetapkan sebagai tujuan audit karena kelengkapan dapat menjadi faktor yang menjamin bahwa seluruh peristiwa transaksi benar-benar telah dicatat dan dimasukkan ke dalam jurnal secara efektif.
2. Akurasi (Accuracy)
sebagai tujuan audit adalah memastikan bahwa transaksi dan estimasi saldo telah dicatat berdasarkan perhitungan dan klasifikasi jumlah yang akurat.
3. Eksistensi (Existence)
sebagai tujuan audit adalah untuk memastikan bahwa seluruh liabilitas dan aset yang tercatat mempunyai tanggal dan waktu tertentu atau tidak fiktif.
4. Penilaian (Valuation)
Evaluasi sebagai tujuan audit adalah untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.
5. Klasifikasi (Classification)
berdasarkan tujuan audit adalah untuk memastikan bahwa seluruh transaksi yang dicatat dalam jurnal telah diklasifikasikan atau dikelompokkan dengan baik sesuai dengan jenis akun yang sesuai.
6. Batas waktu (Cut off)
Disebut tujuan audit karena batas waktu tersebut dapat memastikan bahwa transaksi yang mendekati tanggal penutupan telah dicatat pada periode yang benar. Hal ini penting karena tidak jarang terjadi kesalahan pada pencatatan transaksi, terutama pada akhir suatu periode akuntansi.
7. Pengungkapan (Disclosere)
Dalam hal ini pengungkapan dimaksudkan untuk memastikan bahwa saldo akun dan seluruh persyaratan pengungkapan terkait telah disajikan secara wajar dan dijelaskan dalam laporan keuangan serta dalam catatan laporan.
C. PERAN AUDIT
Audit menjadi penting karena diperlukan untuk membantu suatu bisnis bertahan atau untuk mendeteksi dan mencegah penyelewengan yang mungkin timbul sehingga dapat segera diselesaikan. Selain itu, audit juga digunakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja suatu perusahaan.
Di bawah ini adalah beberapa manfaat pentingnya peran audit bagi banyak pihak dalam bisnis.
1. Bagi pihak yang diaudit
Salah satu peran audit adalah membantu perusahaan sebagai audity untuk meningkatkan keandalan laporan keuangannya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain.
Audit juga dapat mencegah penipuan dan memberikan dasar yang lebih andal dalam mempersiapkan pengembalian pajak untuk diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hal ini dapat membuka peluang untuk mengakses sumber keuangan eksternal bagi perusahaan yang diaudit serta mengungkap kesalahan dan penyimpangan pencatatan keuangan yang terjadi.
2. Bagi anggota lain dalam dunia usaha
Anggota tertanggung lainnya dalam hal ini antara lain kreditur atau karyawan perusahaan itu sendiri. Peran audit adalah untuk memberikan dasar yang lebih meyakinkan dalam pengambilan keputusan kredit.
Keuntungan lainnya adalah dapat memberikan dasar yang lebih meyakinkan bagi perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang dipertanggungkan. Berfungsi sebagai dasar bagi investor saat ini dan calon investor untuk mengevaluasi hasil investasi dan pengelolaan yang bertanggung jawab. Sebagai dasar kepada serikat pekerja dan pihak-pihak yang audity untuk menyelesaikan perselisihan mengenai upah dan tunjangan secara objektif.
Berfungsi sebagai dasar untuk menentukan kondisi pembelian, penjualan, dan penggabungan perusahaan secara independen dari pembeli dan penjual, dan pada saat yang sama berfungsi sebagai dasar yang lebih baik bagi pelanggan untuk meyakinkan mereka dalam mengevaluasi profitabilitas dan manajemen.
3. Bagi badan Pemerintah atau pihak lain yang bergerak di bidang hukum
Peran audit bagi pemerintah adalah untuk memberikan tambahan keyakinan independen mengenai keakuratan informasi keuangan yang digunakan sebagai dasar penetapan pajak. Keunggulan lainnya adalah menjadi landasan independen bagi pihak lain di bidang hukum untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan, mengurus harta warisan dan harta perwalian, serta menentukan kebenaran pelaksanaan perjanjian kerjasama.
D. PERAN AUDITOR
1. Mengidentifikasi resiko
Tugas auditor tidak hanya mengidentifikasi kesalahan atau kekurangan prosedur, tetapi juga memperhitungkan risiko penipuan dalam perusahaan. Langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan audit pengendalian di area yang berpotensi menimbulkan risiko penipuan.
Hal ini mencakup penilaian potensi penipuan dan cara organisasi mengelola risiko ini melalui penilaian risiko dan perencanaan audit.
2. Memberikan rekomendasi
Tujuan utama audit tidak hanya mendeteksi permasalahan tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan. Auditor internal berfungsi sebagai agen perubahan internal, membantu organisasi berkembang dari dalam. Tujuan audit lebih pada perbaikan proses bisnis, sebelum timbul ketidaksesuaian.
3. Melakukan pemantauan
Seiring waktu, auditor internal harus menindaklanjuti temuan yang diidentifikasi selama audit. Setiap temuan harus dilaporkan agar pemangku kepentingan dapat menindaklanjutinya. Proses pemantauan ini juga melibatkan penentuan kerangka waktu yang ideal bagi para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan permasalahan yang teridentifikasi.
4. Mengidentifikasi peluang perbaikan
Jika terjadi kecurangan, auditor harus mampu memahami mengapa pengendalian gagal dan mengidentifikasi peluang untuk perbaikan. Auditor juga harus mempertimbangkan potensi kesalahan berulang, penipuan atau ketidakpatuhan di seluruh organisasi dan menilai kembali biaya jaminan terhadap potensi manfaatnya.
5. Menjaga integritas
Selain memenuhi standar audit, auditor juga wajib menjaga integritasnya. Hal ini tertuang dalam kode etik auditor yang mengatur perilaku selama proses audit. Prinsip etika antara lain menjaga integritas, objektivitas, kerahasiaan, dan meningkatkan atau menjaga kompetensi auditor.
Secara keseluruhan, peran auditor tidak hanya sebatas mendeteksi kesalahan atau kesalahan prosedur. Sebaliknya, auditor bertindak sebagai mitra strategis untuk membantu organisasi meningkatkan kualitas operasional dan mengelola risiko.
Dengan mengidentifikasi risiko, memberikan rekomendasi, memantau, mengidentifikasi peluang perbaikan dan menjaga integritas, auditor internal memberikan landasan bagi bisnis untuk menjadi lebih tangguh dan responsif terhadap perubahan.