SUMENEP, limadetik.com — Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, panen tangkapan. Buktinya, dalam waktu singkat berhasil menciduk dua pengedar Narkoba dan satu pengguna Narkoba jenis Sabu di dua tempat berbeda.
Penangkapan pertama, Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di kamar rumah Ahmad Fawaid Readi, Dusun Gunung, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan Ahmad Fawaid Readi berawal informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering digunakan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Pada waktu itu, tersangka akan melakukan transaksi Sabu. Petugas langsung melakukan penggerebekan. “Saat ditangkap dan digeledah ada barang bukti di lantai kamar tersangka,” terang Widi, Kamis (21/11/2019).
Barang bukti milik tersangka Ahmad Fawaid Readi berupa lima poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu. Berat kotor masing-masing ± 0,39 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram. Jika ditotal keseluruhan ± 1,23 gram. Setelah didesak oleh petugas, tersangka menyebut barang didapat dari Su’udiyanto, warga Dusun Pasar Pocok, Desa Paloloan, Gapura.
Petugas lalu menggeladah kamar rumah Su’udiyanto. Kepada petugas tersangka Su’udiyanti mengakui barang miliknya. Polisi juga menemukan enam poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika di rumah Su’udiyanto.
Enam poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor masing-masing ± 0,35 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,31 gram, 0,28 gram, total keseluruhan ± 1,92 gram.
Kepada dua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penangkapan ketiga terjadi di Rubaru, tepatnya di halaman rumah tersangka Abd. Sakir, warga Dusun Barat Gunung, Desa Matanair, Rubaru, sejam setelah penangkapan dua tersangka di atas.
“Dari tersangka berhasil mengamankan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,34 gram. Dan satu unit handphone merk Nokia warna putih kombinasi hitam,” paparnya.
Untuk Sakir, polisi akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hoki/YT)