SAMPANG, limadetik.com — Polemik pelaksanaan alokasi dana kelurahan (ADK) 2019 secara kontraktual, tidak pernah dibahas di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sampang. Pasalnya pembahasan tersebut dilakukan oleh dewan periode lama.
Polemik pelaksanaan ADK tahun anggaran 2019 melalui APBD perubahan, dengan nilai masing-masing Kelurahan Rp 800 juta, yakni Kelurahan Gunung Sekar, Dalpenang, Rongtengah, Karang Dalam, Polagan, dan Kelurahan Banyuanyar. Sedangan sebelumnya ditahun yang sama 2019 juga menerimq ADK yang bersumber dari APBN 2019 masing-masing Kelurahan sebesar Rp.370 juta.
Pelaksanaan ADK sempat menjadi silang pendapat antara komisi I DPRD Sampang yang merupakan mintra kerja Camat dan Lurah, dengan Ketua DPRD Sampang, namun hal itu dibantah langsung oleh ketua DPRD Sampang.
Fadol ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, terkait silang pendapat pemanggilan Camat dan Lurah oleh komisi I, hal tersebut hanya intensitas koordinasi yang harus ditertibkan, misalnya setiap komisi saat memanggil mitra kerjanya harus melalui rapat komisi dan ada notulen rapatnya, kemudian disetujui separoh anggota komisi masing-masing terkait urgensi pemanggilan tersebut, Kamis (2/1/2020).
Saat Ketua Dewan ditanya terkait kegiatan ADK di 6 Kelurahan menimbulkan polemik di masyarakat dan ada beberapa lokasi yang pelaksanaanya melebihi waktu kontrak kerja, pihaknya belum mendapatkan laporan detail tentang.
Lanjut Ketua Dewan, pembahan ADK tahun anggaran 2019 itu dibahas oleh Dewan periode sebelumnya, karena saya baru dilantik 25 Agustus 2019. Saat saya menjabat plafon dan Perubahan anggarannya, sudah turun dari provinsi Jawa Timur dan kami anggota Dewan yang baru tingga ditetapkan dalam sidang paripurna.
“Mengenai penganggaran ADK tahun anggaran 2020 kami di Banggar belum mengetahui detail sampai satuan 3, itu bisa ditanyakan langsung pada komisi 1 DPRD sebagai mitra kerjanya” tambah Ketua Dewan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (NOR/yd)