Scroll Untuk Membaca Artikel
Artikel

Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik ‘Merdeka’ yang Terletak di Depan Alun – alun Kota Malang

×

Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik ‘Merdeka’ yang Terletak di Depan Alun – alun Kota Malang

Sebarkan artikel ini
Oleh : Nabilah Maulidiyah R Prodi: Administrasi publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Nabilah Maulidiyah R

Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik ‘Merdeka’ yang Terletak di Depan Alun – alun Kota Malang

Oleh : Nabilah Maulidiyah R
Prodi: Administrasi publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

ARTIKEL – Mall Pelayanan Publik ‘merdeka’ yang terletak di depan Alun-Alun kota Malang, tepatnya ada di jalan Jl. Merdeka Timur, Kiduldalem, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, untuk jam pelayanan di Mal Pelayanan Publik pukul 08.00-16.00 untuk hari Sening-Kamis, dan pukul 08.00-15.00 pada hari Jumat.

Dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik adalah perintah menteri Pemanfaatan reformasi birokrasi aparatur negara nomor 23 tahun 2017 terkait Implementasi model pelayanan publik Membuat Model Pelayanan Publik (MPP).

Di Indonesia, dimulai tahun 2017, menetapkan 4 wilayah sebagai pilot project yaitu DKI Jakarta, Surabaya, Denpasar dan Batam. Itu ditetapkan hingga 2021 yang telah dibentuk 31 pusat layanan publik di berbagai provinsi kabupaten dan kota di Indonesia.

Pemerintah Kota Malang merupakan wilayah Administrasi Provinsi Jawa Timur, yang Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pemerintah kota Malang diberi wewenang untuk menjalankan roda pemerintahan melalui walikota.

Permasalahan kemudian muncul dari pengurusan perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) yang harus mendapat rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang mengarah pada proses perizinan sebelum menerbitkan dokumen perizinan lama karena kantor teknis OPD letaknya berbeda.

Banyaknya lembaga penyedia layanan publik di lokasi yang berbeda mempersulit proses perizinan masyarakat. Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) memiliki izin yang dilimpahkan, namun perizinan memerlukan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini menyebabkan inefisiensi dan pemohon izin harus mengeluarkan banyak uang untuk mengurus pengurusan izin dan kebutuhan lainnya (laki-laki).

Dalam hal ini fungsi utama DPRD adalah mengendalikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sedangkan menurut fungsi legislasi kedudukan DPRD tidak dominan. Kekuasaan pemerintahan di bidang legislasi tetap gubernur atau gubernur/walikota. Bahkan dalam UU No. 22 Tahun 1999, Gubernur dan Gubernur/Walikota wajib mengajukan rancangan Perda dan menerbitkannya menjadi Perda setelah mendapat persetujuan DPRD.

Dengan kata lain, DPRD hanya bertindak sebagai otoritas pengawasan atau kontrol, yang dapat sepenuhnya menyetujui atau bahkan menolaknya atau menyetujui perubahan tertentu, dan dapat secara berkala mengusulkan atas inisiatifnya sendiri untuk mempresentasikan proyek-proyek peraturan daerah. Paradigma yang berkembang di masyarakat mengatakan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh negara biasanya panjang, kompleks, dengan persyaratan yang kompleks dan regulasi yang tidak fleksibel.
____________________________________________

Disclaimer : Seluruh isi dan diksi dalam tulisan ini adalah tanggung jawab penulis

× How can I help you?