Artikel

Penerapan Sistem Online Singel Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo

×

Penerapan Sistem Online Singel Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Nadya Rizqiyah Administrasi Publik-Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Penerapan Sistem Online Singel Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo

Oleh : Nadya Rizqiyah
Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

________________________________

ARTIKEL – Pengembangan good governance di Indonesia menjadi titik strategis yang dimana untuk menentukan apakah suatu pelayanan yang diberikan sudah berkualitas atau belum, pelayanan publik merupakan layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Selama ini pelayanan publik menjadi ranah dimana negara yang diwakili oleh pemerintah beriteraksi dengan lembaga- lembaga non pemerintah. Namun, penyelenggaraan pelayanan publik yang ada saat ini dianggap masih buruk oleh warga dan masyarakat luas.

Kondisi demikian dapat dibuktikan melalui semakin meningkatnya jumlah pengaduan yang diterima oleh Ombudsman RI. Kabupaten Sidoarjo sendiri menempati urutan kedua se-Jawa Timur terkait jumlah laporan/pengaduan tentang pelayanan. Menindaklanjuti hal tersebut, maka Kabupaten Sidoarjo berupaya untuk memperbaiki layanan publiknya dengan mewujudkan dalam bentuk penerapan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo.

Hadirnya sistem perizinan OSS di DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo mempermudah pelayanan perizinan yang menjadi salah satu faktor dalam menarik investor lokal maupun asing yang ingin menanamkan modal di Sidoarjo dan dimana banyaknya investor yang berinvestasi maka pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi di Sidoarjo meningkat.

Online Single Submission (OSS) merupakan aplikasi yang digunakan untuk segala proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha serta pengajuan perizinan lainnya yang termasuk di dalam layanan perizinan berusaha menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 2 Agustus 2018.

Sebelum adanya layanan OSS di DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo, pelayanan perizinan usaha masih bersifat manual yaitu sistem pelayanan kurang efisien dan efektif, dimana data yang dibutuhkan terkadang tidak lengkap, walaupun ada tetapi pencarian data masih bersifat manual yaitu mencari langsung ke gudang atau ruang arsip dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara mencari satu persatu dokumen yang ada.

Selain itu informasi yang terbaru sulit untuk up to date karena terganjal oleh ketersediaan aplikasi dialog public antar pemerintah dengan masyarakat yang minim. Waktu yang dibutuhkan dalam mengurus berkas yang dari awal pembuatan surat izinhingga surat perizinan turun memakan waktu sealama 7 hari kerja dan terkadang waktu penyelesaian surat izin lebih dari hari yang telah ditentukan.

Kini penerbitan perizinan usaha akan lebih cepat waktu penyelesaiannya bisa sekitar 1 (satu) hingga 2 (dua) jam saja sampai surat perizinan usaha diterbitkan. Tetapi ada beberapa hambatan dari sistem OSS yaitu beberapa daerah kesulitan mengintegrasikan OSS, database perizinan masih belum terklarifikasi, tidak tersedia fitur E-Payment, tidak semua daerah memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR),

Dengan adanya tambahan prosedur di aplikasi K/L yang justru dinilai menghambat proses, kurang lengkapnya petunjuk prosedur dalam pelaksanaan izin usaha yang dapat membingungkan masyarakat, jadi untuk kedepannya (OSS) dapat memperbaiki hambatan yang perlu disempurnakan didalam sistem (OSS) DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo.