Opini

Hukum dan Fenomena Post-Truth (Halusinasi Perangkat Desa Nyalabu Daya)

×

Hukum dan Fenomena Post-Truth (Halusinasi Perangkat Desa Nyalabu Daya)

Sebarkan artikel ini
Delusi Bhayangkari
Foto : Ketua APSI Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq

“Tidak sepenuhnya gosip politik itu murahan dan bohong. Bahkan sebaliknya, ada begitu banyak berita resmi di media-media besar yang sesungguhnya tidak benar, atau minimal, telah dimanipulasi”.(Rizki Ridyasmara, Penulis dari Indonesia)


Dua hari yang lalu (8/1/2021), tersebar di beberapa media sosial Facebook, Youtube maupun jejaring WhatsApp berita mengenai Press Confrence di hotel Ramayana Pamekasan oleh kuasa hukum Perangkat Desa Nyalabu Daya yang diberhentikan.

Massifnya era baru perkembangan digital yang ditandai dengan penggunaan internet sebagai media baru (new media) sangat memungkinkan bagi publik untuk memproduksi berita sendiri, sekaligus menjadi produsen informasi. Medsos berperan penting dan cukup berpengaruh untuk membentuk mindset publik.

Bahkan, Aylin Manduric dalam tulisannya bertajuk “Social Media As A Tool For Information Warfare” menggambarkan bahwa medsos adalah senjata pemusnah massal dan dapat menjadi pemicu timbulnya konflik., berperan sebagai senjata kata-kata yang memengaruhi hati dan pikiran audience.

Bukan tidak mungkin jika medsos menjadi kontraproduktif apabila publik disesaki dengan informasi hoax, informasi palsu (fake news) dan informasi yang keliru (false news), sebab hal itu mengandung daya rusak yang amat cepat tanpa batas karena mampu membangkitkan emosi penerima berita.

Hoax, fake news dan false news yang disampaikan secara terus menerus melalui medsos atau media mainstream dapat dinilai sebagai kebenaran, itulah fenomena post-truth, yang terkadang, sengaja dikembangkan untuk mengolah sentimen masyarakat sehingga bagi yang kurang kritis akan dengan mudah terpengaruh dan masuk pada permainan yang menjadi skenario dalang.

Kembali kepada berita mengenai Press Confrence Perangkat Desa Nyalabu Daya yang diberhentikan, karena peristiwa tersebut mengenai hukum, terdapat beberapa hal yang perlu dikritisi dari konten medsos berupa Youtube BOGEMBO 805 (09/1/21) yang mana diberitakan pula oleh beberapa media seperti Sigap 88, Pojok Suramadu, lensa nusantara, dan lain-lain.

Pertama, Sigap 88 salah dalam menyebutkan nama kuasa hukum perangkat Desa Nyalabu Daya dengan nama Supriyadi, karena yang benar, Ach. Supyadi, S.H.,M.H.

Kedua, terdapat pernyataan dari kuasa hukum perangkat desa Nyalabu Daya yang diberhentikan yang berpotensi menjadi false news, yaitu: “Ketika ada perangkat baru yang sudah menerima gaji, kemudian itu dinyatakan tidak sah, yang sah adalah perangkat yang diberhentikan, maka pembayaran honor kepada perangkat baru harus dikembalikan”.

Ketiga, pernyataan lainnya adalah: “Jika tetap tidak memberhentikan perangkat desa yang baru itu, maka jelas itu sudah ada unsur pidananya”.

Keempat, Judul Berita Pojok Suramadu yang berbunyi: “Kalah Banding di PTUN, Kades Nyalabu Daya Pamekasan Harus Pecat Perangkat Desa Baru”.

Perihal yang pertama tersebut di atas sudah saya sampaikan bahwa kuasa hukum perangkat desa Nyalabu Daya yang benar adalah Ach. Supyadi, S.H.,M.H.

Sementara, untuk masalah yang kedua mengenai kata “…pembayaran honor kepada perangkat baru harus dikembalikan” adalah pernyataan tak berdasar yang dapat saja disebut sebagai halusinasi, karena tidak terdapat diktum putusan PTUN Surabaya maupun PT TUN Surabaya yang memerintahkan Kepala Desa Nyalabu Daya untuk mengembalikan honor perangkat baru.

Selain itu, masalah ketiga dan keempat mengenai pernyataan: “Jika tetap tidak memberhentikan perangkat desa yang baru itu, maka jelas itu sudah ada unsur pidananya” dan judul berita Pojok Suramadu yang berbunyi: “Kalah Banding di PTUN, Kades Nyalabu Daya Pamekasan Harus Pecat Perangkat Desa Baru” tidak dapat dibenarkan dan perlu diluruskan.

Objek gugatan sengketa No. 75/G/2020/PTUN/Sby berikut juga putusan banding PT TUN Surabaya yang menguatkan putusan PTUN Surabaya bukanlah sengketa mengenai SK Pengangkatan Perangkat Desa Nyalabu Daya yang Baru, melainkan mengenai sah-tidaknya SK Pemberhentian Perangkat Desa yang lama, sehingga dua pernyataan tersebut di atas sangat ilutif.

Sengketa administrasi di PTUN terikat pada asas rechmatig, yaitu asas yang menegaskan setiap tindakan penguasa (Kepala Desa Nyalabu Daya) harus dianggap sah sampai ada pembatalan. Tidak ada putusan mengenai pembatalan SK Pengangkatan Perangkat Desa Nyalabu Daya yang baru, sehingga tidak ada alasan yang sah menurut hukum untuk membenarkan pernyataan “…honor kepada perangkat baru harus dikembalikan” maupun pernyataan Kades Nyalabu Daya Pamekasan harus pecat perangkat desa baru.

Pendapat tersebut diatas dapat ditemukan dalam Pasal 67 ayat (1) UUPTUN No. 5 Tahun 1986, sehingga, merujuk kepada asas rechmatig ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN mengenai pengangkatan perangkat desa Nyalabu Daya yang baru. Terdapat logika hukum yang tidak nyambung antara pernyataan dengan fakta.

Apalagi, sengketa beschiking terikat pula pada asas contrarius actus yang maksudnya adalah, ketika suatu badan atau pejabat TUN menerbitkan keputusan TUN dengan sendirinya Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan yang berwenang membatalkannya.

Pendapat saya mengenai asas contrarius actus ini sudah pernah saya sampaikan dalam Refleksi Hukum: Desa Nyalabu Daya, “Perangkat Desa Jangan Blo’on” yang dimuat salah satunya oleh lead.id tanggal 2 Desember 2020 dengan tujuan agar dapat menjadi pendidikan hukum dan politik sehingga terhindar dari false news.

Setiap orang punya hak untuk berpendapat, dan berhak pula tidak sependapat dengan pendapat yang saya sampaikan. Ro’yuna showab wa yahtamilul khata’, wa ro’yu ghairina khoto’ wa yahtamilus showab. Allahu a’lam bis showab.

Penulis adalah Ketua DPW APSI Jatim.