LIMADETIK.COM, SUMENEP – Cabuli anak dibawah umur, pria di Sumenep ditangkap Polres Sumenep atas kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pecabulan terhadap Anak, penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (25/07/2022).
Pelaku berinisial ZA (46) merupakan warga dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Ia ditangkap karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis sebut saja bunga (inisial) yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan resmi Polres Sumenep, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pelaku yang berprofesi wiraswasta atau pedagang itu, ketika melihat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat saat melakukan pengumpulan barang rongsokan dan tiba tiba pelaku ZT menghentikan kendaraannya dan langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah terlapor ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
“Korban dan Terlapor ini tidak saling kenal, korban Bunga dijumpai di pinggir jalan saat hendak jalan kaki mau pulang dari mencari barang rongsokan atau berang bekas. Tapi saat itu datang ZT ini mengajaknya masuk mobil pelaku, sewaktu di dalam mobil dikasi uang sebesar Rp 50.000” kata Widi.
Tidak sampai disitu kata Widi, saat berada di dalam mobil, korban juga dijanjikan kalau mau (mengikuti maunya pelaku, red) akan ditambah Rp 1.000.000. Dan sesampainya di rumah pelaku, korban langsung disetubuhi dan dicabuli.
“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban” ungkapnya.
Sebelumnya, pada hari Minggu 24 Juli 2022, korban Bunga sedang bersama kakaknya mencari barang bekas atau rongsokan, namun korban memaksa untuk pulang terlebih dahulu, kendati sudah dilarang kakaknya.
“Korban ini bersama kakaknya mencari barang bekas untuk dijual. Tapi dilarang kakaknya agar menunggu bisa pulang bersama, saat jalan sendirian inilah korban ditemukan pelaku ZT dan dibawa ke rumah pelaku, kejadiannya tepat hari minggu kemarin” terangnya.
Mendapat laporan dari keluarga korban atas pencabulan yang dilalukan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milliar” tukasnya.










