LIMADETIK.COM, SAMPANG – Di Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI, rupanya tidak hanya dinikmati masyarakat pada umumnya. Warga binaan yang ada di Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, turut serta dalam menikmati Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah 77 Tahun berjalan.
Untuk warga binaan Rutan Sampang, kemerdekaan dinikmati dengan mendapatkan program remisi kemerdekaan RI. Tercatat sebanyak 198, dan 11 diantaranya dinyatakan bebas.
Diketahui, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi didampingi Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat menyerahkan langsung remisi tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Jl. KH Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang pada Rabu, (17/8/2022).
Gatot Tri Raharjo selaku Kepala Rutan Klas IIB mengatakan, sebanyak 198 warga binaan mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini.
Masing-masing mendapatkan remisi tidak sama, dari 66 orang warga binaan mendapatkan remisi satu bulan, sementara 30 orang mendapat remisi dua bulan, 61 orang remisi tiga bulan, 33 orang empat bulan, dan 8 orang remisi lima bulan.
“Dari 198 warga binaan ini, 11 orang bisa pulang hari ini setelah mendapatkan remisi,” tuturnya.
Untuk syarat mendapatkan remisi Gatot kembali menjelaskan salah satunya adalah harus menjalani pidana selama enam bulan, termasuk berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama di dalam Rutan.
“Semua kasus berasal dari beberapa kasus kriminal, dan narkoba mendominasi diantara kasus tersebut,” tuturnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya program ini dapat dimanfaatkan oleh warga binaan untuk terus berkelakuan baik, agar terdaftar kembali sebagai penerima remisi dimomen selanjutnya.
“Dengan adanya remisi ini juga menjadi hal positif bagi Rutan untuk mengurangi over kapasitas,” pungkasnya.