LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kedapatan bawa narkotika jenis sabu, seorang security di Sumenep akhirnya ditangkap Polsek Parenduan Polres Sumenep, Jawa Timur.
Penangkapan security di Sumenep itu terjadi pada Kamis 20 Oktober 2022, sekira pukul 17.00 WIB, Polsek Parenduan Polres Sumenep telah melaksanakan giat ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Dari giat itu, Polsek Parenduan Polres Sumenep mengamankan seorang laki laki bernisial F (33), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka ditangkap di tepi jalan raya Sumenep – Pamekasan tepatnyandi Dusun Pesisir, Desa Aengpanas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, sekira jam 17.00 Wib hari Kamis kemarin” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (21/10/2022).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, dimana telah diketahui warga jika sering terjadi transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu di dekat dermaga aengpanas, Kecamatan Pragaan.
Setelah dilakukan pemantauan, anggota Polsek Prenduan saat itu melihat orang yang mencurigakan. Dari ciri ciri orang tersebut sama seperti laporan warga, dan saat didekati ternyata benar F (33) adalah pelakunya.
“Saat dilakukan penggeledahan dibadan terlapor dan diketemukan disaku Celana yang dikenakan tersangka 1 (satu) pocket kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya” ungkap Widi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) poket plastik berisikan Narkotika jenis sabu berat kotor 0,69 (nol koma enam sembilan) gram yang ditemukan di celana panjang milik tersangka F (33) warna Cream yang digunakan saat itu.
“Terlapor berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Prenduan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuannya, tersangka membeli narkotika jenis sabu dengan maksud untuk diedarkan kembali” tukas mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.
Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.