LIMADETIK.COM, SAMPANG – Dalam upaya pengamanan adanya jenis rokok tanpa bea cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mendeteksi dini di 14 Kecamatan, yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Sampang.
Dalam hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk tim satuan tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal.
Disampaikan oleh Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto bahwa hasil dari deteksi dini yang dilakukan ke 14 kecamatan benar bahwa Kabupaten Sampang memang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan, baik itu perusahaan luar kabupaten atau dalam kabupaten.
Hal ini menjadi perhatian serius oleh Satpol-PP Sampang. Menurutnya, hasil dari deteksi dini ke 14 kecamatan yang ada di Kota Bahari ditemukan ada sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai yang sudah tersebar di wilayah Sampang, dan mayoritas ditemukan rokok ilegal tanpa Bea Cukai kiriman dari luar daerah Kabupaten Sampang.
Peredaran rokok ilegal tanpa Bea Cukai tersebut, tidak hanya rerjadi di pedesaan, dan kecamatan pinggiran, tetapi di area perkotaan juga banyak ditemukan.
“Hasil dari deteksi dini Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga di perkotaan,” tuturnya, Senin (31/10/2022).
Dijelaskan, deteksi dini ke 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal tersebut. Kemudian, usai deteksi dini kegiatan dilanjut sosialisasi di 14 Kecamatan, mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
Adapun dekteksi dini dilakukan di semua kecamatan, menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, yakni pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.
“Seteah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal, sehingga ada kontribusi untuk pembangunan negara,” imbuhnya.
Kendati demikian, larangan rokok tanpa cukai tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kepada masyarakat jangan menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1-5 tahun hukuman, untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Sampang, Ahmad Taufikurrahman menyampaikan adanya dampak rokok ilegal sangat berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula, karena murahnya harga rokok dipasaran.
Selain itu menurut Taufik, rokok ilegal tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.
“Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok,” ujarnya.