LIMADETIK.COM, SAMPANG – Melalui kuasa hukum Moh. Yahya, Warga Dusun Karang Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, meminta ada titik terang atas persoalan sengketa lahan miliknya yang tak kunjung usai.
Matnali (45). merupakan pemegang hak sertifikat tanah yang menjadi objek perkara nomor 00858 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang melalui program PTSL tahun 2018.
Kendati demikian, Matnali digugat oleh sejumlah warga setempat diantaranya JN, JD, BH, dan MH yang merupakan tetangga tergugat (Matnali).
Adapun lokasi tanah yang disengketakan di Dusun Karang Gayam, Desa Tambaan, dlllengan luas lahan sekitar 1.027 m², di mana kondisinya masih lahan kosong di kawasan persawahan.
Kuasa hukum Matnali, Mohammad Yahya mengatakan sebenarnya objek lahan yang disengketakan itu sebelumnya juga pernah digugat pada awal 2022 dengan nomor Nomor 1/ttg/2022 PN.
“Waktu itu perjalanan sidang hingga enam bulan lamanya, di mana akhirnya tergugat dengan perkara pertama Ibu Nilam (kliennya) dan turut terbuka intervensi Bapak Matnali bahkan Ketua Majelis Hakim saat itu tidak melegalitaskan keabsahan bukti kepemilikan milik para penggugat, sehingga lahan itu tidak terbukti milik mereka (penggugat),” tuturnya.
Ditempat yang sama, Matnali menjelaskan atas kepemilikan tanahnya yang saat ini dipersoalkan oleh penggugat, bahwasanya lahan yang ia peroleh berdasarkan akte jual beli yang sah.
“Usai pembelian saya langsung mengajukan kepada Kepala Desa untuk menyertifikat balik nama atas nama saya, dan terbit pada tahun 2018,” terang Matnali saat dikonfirmasi beberapa Awak Media pada Jum’at (9/12/2022).
Matnali menambahkan, dari 2017 ia menggarap lahan tersebut dari posisi miring hingga datar, artinya lahan tersebut seiring silih bergantinya musim dirinya tetap menggarap lahan itu sembari memperbaiki lahan yang sebelumnya miring.
“Dari musim hujan bahkan musim kemarau saya garap agar lahan ini bagus, mungkin mereka tertarik sehingga ada niat mengambilnya,” kata Matnali.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Afrizal membenarkan atas perkara sengketa lahan di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong itu.
“Dalam pemeriksaan itu, Majelis Hakim melihat kondisi lahan apakah sesuai yang telah digugat oleh penggugat dan jangan sampai objeknya bukan lahan itu atau malah tidak ada objeknya,” katanya.
Menurutnya, perkara sengketa lahan ini memang masuk pada awal 2022, kemudian di putus oleh majelis hakim karena gugatan dianggap cacat formil sehingga dari penggugat melalui kuasa menggugat kembali.
“Jadi putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi karena terdapat pihak lain,” pungkasnya.