Peristiwa

Sepakat Berdamai, Dua Mahasiswa Unija Saling Memaafkan

×

Sepakat Berdamai, Dua Mahasiswa Unija Saling Memaafkan

Sebarkan artikel ini
Sepakat Berdamai, Dua Mahasiswa Unija Saling Memaafkan
FOTO: Joni Wahyudi (kiri) berjabat tangan dengan M.Ainur Fajri (kanan) disaksikan Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sepakat berdamai, dua mahasiswa Universitas Wiraraja Madura (Unija) saling memaafkan atas kesalahan dan kekhilafan yang mereka lakukan beberapa waktu lalu, dalam hal ini perlakukan kekerasan.

Kedua mahasiswa Unija yang berselisih tersebut masing-masing, Joni Wahyudi, Moh.Ainur Fajri dan Fidiah Fiqoh Anjani dari dua organisasi kemahasiswaan di Kampus Universitas Wiraraja Madura, Senin (6/2/2023).

“Saya Joni Wahyudi, dengan rasa tulus dan ikhlas memohon maaf kepada saudara Moh. Ainur Fajrul dan saudari Fidiah Fiqoh Anjani, atas segala kekhilafan yang telah saya lakukan waktu itu” kata Joni Wahyudi, di hadapan Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, usai acara restorative justice di ruang Lab Fisip Unija.

Gayung bersambut, Moh. Ainur Fajri dan Fidiah Fiqoh Anjani dengan legowo dan lapang dada menerima permintaan maaf dari saudara Joni Wahyudi. “Atas nama pribadi, saya dengan lapang dada menerima permintaan maaf saudara saya Joni Wahyudi” ucapnya sembari berakulan.

Dalam kesempatan itu, Joni Wahyudi, dengan penuh kesadaran, berjanji tidak akan pernah mengulangi kembali perbuatannya di masa yang akan datang.

“Semoga ini semua ini ada hikmahnya bagi saya pribadi, sehingga kedepan adik adik saya yang saat ini masih berada di bangku kukiah tidak akan melakukan perbuatan yang sama dengan apa yang sudah saya lakukan, karena pada dasarnya kita semua bersaudara” ucapnya.

Sementara, Moh. Ainur Fajri menyampaikan, bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan darimanapun juga telah menerima permintaan maaf dari Joni Wahyudi, yang tidak lain adalah sahabatnya di organisasi kemahasiswaan.

“Kami menyadari dengan sepenuh hati, bahwa apa yang sudah terjadi harus jadi pelajaran. Itu sebabnya, kejadian serupa jangan lagi terjadi di masa yang akan datang. Mari kita saling berlomba membesarkan organisasi masing-masing” ujarnya.

Dalam kesempatan musyawarah RJ tersebut, Ketua PD Muhammadiyah Sumenep, KH. Moh. Yasin menyampaikan, penyelesaian perkara melalui restorative justice sangat baik dan penting demi kemaslahatan bersama.

“Kita merujuk pada apa yang dilakujan Rasulullah SAW, pada bulan Rajab ini, tidak ada perang ataupun pertengkaran, tapi permohonan maaf dan pemberian maaf. Itu karenannya saya mendukung dilakukan restorative justice” katanya.

Sedang Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumenep, KH. Mahfudz mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam menyelesaikan perkara melalui restorative justice. Sehingga, kedua belah pihak yang berselisih tetap terselanatkan masa depannya.

“Mahasiswa ini adalah harapan bangsa, ditangan mereka masa depan negeri ini, itu karenannya, saya sangat mendukung langkah yang diambil Kejari Sumenep” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Miskun Legiono meminta agar setiap permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan di Desa masing-masing. Tidak harus dilakukan pelaporan, sebab Kepala Desa memiliki hukum penyelesaian.

“Semestinya masalah ini tidak sampai masuk pelaporan, harusnya kedua Kepala Desanya dilibatkan untuk menyelesaikannya, karena Kepala Desa adalah jaksa di Desa masing-masing. Namun bagaimanapun, saya mendukung penuh RJ ini” ucapnya.

Kedua mahasiswa yang berselisih ikut disaksikan orang tua masing-masing, yang juga disaksikan Rektor Unija, Kajari Sumenep, Kapolres Sumenep dan Ketua Rumah RJ Unija serta lainnya.