Headline News

Kajari Sumenep Sebut, Isu Suap Adalah Fitnah, dan Merecoki Kerja Tim

×

Kajari Sumenep Sebut, Isu Suap Adalah Fitnah, dan Merecoki Kerja Tim

Sebarkan artikel ini
Kajari Sumenep Sebut, Isu Suap Adalah Fitnah, dan Merecoki Kerja Tim
FOTO: Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH saat diwawancarai para awak media (dok. Limadetik)

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, bantah isu suap di Kantornya terkait pengusutan kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar.

Hal itu ditegaskan Kajari Trimo, SH.MH menanggapi salah satu opini yang terbit di portal media online Kabupaten Sumenep dengan judul “Membongkar Kebenaran Isu Dugaan Suap Penghentian Pengusutan Kasus Kapal ‘Ghoib’ Mantan Bupati dan Kado Teri Nasi Kejari Sumenep”

“Itu semua fitnah, tidak benar itu (ada suap, red), ini jelas jelas merecoki kerjaan teman teman tim penyidik yang sudah siang malam bekerja untuk membongkar kasus ini (pembelian kapal)” tegasnya, Jumat (71/2/2023).

Menurut Kajari, semua orang bisa berasumsi dan membuat isu, namun setiap isu itu harus berdasarkan fakta dan kebenaran yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada yang tahu atau punya buktinya, siapa orangnya yang menerima ‘suap’ sebutkan saja, dan kami pasti akan menindaknya” ungkap Kajari kelahiran Ponorogo itu.

Mantan Kajari Hulu Sungai itu pun mengingatkan kepada semua pelaku pers, agar bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu jika memang mendaptkan isu yang kurang jelas, sehingga, semuanya bisa terjawab dengan baik dan bijak.

“Mari kita bangun pers yang sehat, dengan mengedepankan etika jurnalistik yang benar. Dan memberikan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta” tandasnya.

Dikatakan Kajari, sejauh ini pihaknya terus membuka informasi yang selebar-lebar kepada masyarakat Kabupaten Sumenep, terkait penanganan setiap kasus, terlebih persoalan pembelian kapal.

“Kami sudah sampaikan kepada teman-teman media, bahwa siapapun yang terbukti terlibat dalam pembelian kapal akan tetap tindak. Dan sampai saat ini, tim terus mengumpulkan bukti-bukti siapa saja yang dinilai terlibat di dalam, karena kita tidak boleh gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka” tukasnya.