Headline News

Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sumenep Masih Didominasi Narkoba

×

Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sumenep Masih Didominasi Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sumenep Masih Didominasi Narakotika
FOTO: Kajari Sumenep Trimo SH.MH ditemani Kapolres, Ketua DPRD, Sekda, BNNK dan lainya saat memusnahkan barang bukti

Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sumenep Masih Didominasi Narkoba

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil perkara yang sudah Inkracht atau memiliki ketetapan hukum. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Sumenep, Jalan KH Mansyur No 54 Desa Pabian Kota Sumenep, Selasa (14/3/2023).

Dalam pemusnahan barang bukti (BB) tesebut, setidaknya ada 64 perkara dan 72 terpidana. Rata rata barang bukti (BB) masih didominasi kejahatan peyalahgunaan Narkotika atau narkoba dan psikotropika.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti (BB) saat ini merupakan barang bukti yang sudah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Negeri dan para pelaku sudah ditahan di Lapas Klas IIB Sumenep.

“Hari ini kami (Kejari) Sumenep melakukan pemusnahan barang bukti (BB) bersama sama dengan Bupati yang diwakili Pak Sekda, Kapolres, Dandim, BNNK dan yang lainnya. Ini adalah hasil perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhutung sejak Desember 2022 sampai dengan hari ini 14 Maret 2023” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH.

Menurut Kajari, bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, berdasarkan UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 tahun 2001 tentang perubahan UU no 16 tahun 2004.

“Kejari Sumenep telah melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, tidaknya eksekusi terhadap terpisana badan, tapi juga melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti (BB) hari ini” ungkapnya.

Mantan Kajari Hulu Sungai itu menyebutkan, pemusnahan barang bukti (BB) saat ini masih tetap didominasi kejahatan narkotika jenis sabu dan psikotropika atau pil koplo, dan disusul perkara senjata tajam.

“Masih didominasi narkoba, karena memang kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan yang menang sangat luar biasa, ada juga perkara lainnya. Dan yang pasti, ini masih BB dari Desember tahu 2022 lalu sampai sekarang, 4 bulan ya” terangnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan, masing masing Perkara Narkotika 40 dengan rincian, terpidana 40 orang, BB sabu 147,9601 gram, pil koplo 242 butir, Handphone 27 unit, bong atau alat hisap 16 buah.

Sedang perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Keamanan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 24 perkara, dengan rincian, 27 orang terpidana, senjata tajam 8 buah, handphone 11 unit, pakaian 21 buah dan alat alat lainnya 15 termasuk jaring cantrang.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan BB tersebut, Kajari Sumenep Trimo, SH.MH, Bupati Achmad Fauzi diwakili Sekda Edy Rasyadi, Ketua DPRD H.Abdul Hamid Ali Munir, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, perwakilan Dandim, PN Sumenep, perwakilan Kamenag, BBNK, Dirut RSUD dr H Moh. Anwar, dr. Erliyati, Ketua AKD Kabupaten, Miskun Legiono dan sejumlah undangan lainnya.