Sebanyak 220 Warga Binaan Rutan Lapas Kelas II B Sampang Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
LIMADETIK.COM, SAMPANG – Sebanyak 220 Warga binaan di Lapas kelas II B Sampang, Jawa Timur diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi lebaran Idul Fitri 2023.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Lapas Sampang melalui Syaiful Rahman Kasubsi Pelayanan Tahanan, bahwa pihaknya telah mengusulkan pengurangan remisi di hari lebaran (Idul Fitri).
Ia menjelaskan, seperti biasanya di hari lebaran ini para warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan. Sesuai peraturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Para narapidana yang kami ajukan untuk remesi yang sudah memenuhi syarat sebanyak 220 layak menerima remisi lebaran, dari berbagai kasus seperti dari narkoba kriminal dan pidana umum” jelasnya, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, prihal ini pihaknya belum bisa menyampaikan secara pasti perihal jumlah narapidana yang mendapat remisi.
Adapun ketentuan menurut Syaiful Rahman, bahwa yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan.
Semua narapidana yang diajukan sudah memenuhi syarat secara administrasi dan sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan.
“Jadi untuk memperoleh remisi ini harus menjalani masa pidana minimal 6 bulan, baru bisa diusulkan untuk mndapatkan remisi,” tambahnya.
“Mereka harus mengikuti kegiatan di dalam (Lapas), seperti senam, pengajian dan kegiatan rohani. Dan para anggota juga pastinya menilai pada warga binaan yang ada di dalam tersebut,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pengusulan ini menunggu SK diterbitkan oleh pemerintah pusat menjelang H-1 hari raya Idul Fitri 2023. “Sehingga nantinya para narapidana yang mendapat remisi bisa memanfaatkan dengan baik dan tidak mengulangi pekerjaan yang melawan hukum” tukasnya.