Headline News

Humanis dan Persuasif, Satpol-PP – Satgas Gabungan Edukasi Pedagang Tak Perjualbelikan Rokok Ilegal

×

Humanis dan Persuasif, Satpol-PP – Satgas Gabungan Edukasi Pedagang Tak Perjualbelikan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Humanis dan Persuasif, Satpol-PP - Satgas Gabungan Edukasi Pedagang Tak Perjualbelikan Rokok Ilegal
Operasi rokok ilegal

Humanis dan Persuasif, Satpol-PP – Satgas Gabungan Edukasi Pedagang Tak Perjualbelikan Rokok Ilegal

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan bersama tim Satuan Tugas (Satgas) menyasar melakukan dalam rangka meminimalisir pelanggaran-pelanggaran beacukai di tengah-tengah mencuatnya kasus Beredarnya rokok ilegal di Madura, khususnya di Pamekasan.

Tim Satpol PP melakukan blusukan dan sosialisasi. Terdapat sejumlah lokasi yang disasar oleh Satpol PP, sosialisasi yang didalamnya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif, yang diharapkan masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan bahwa tim Satgas Gabungan turun ke lapangan untuk edukasi dan sosialisasi ke sejumlah toko toko di pasar, toko kelontong, pedagang area pasar, juga jasa pengiriman, terminal serta pelabuhan.

“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kabupaten Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi ke masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal,” katanya, Senin (23/10/2023).

Pihaknya juga menjelaskan dampak pidana atas perbuatan atau jual beli rokok ilegal oleh seseorang itu melanggar hukum.

“Ketika terjadi bisa melanggar dan dijerat peraturan perundang-undangan yakni UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Pamekasan meminta agar masyarakat menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan karena Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal,” tegasnya.