PKL Langgar Perda dan Parkir di Zona Terlarang, Satlantas Mendukung Penertiban dan Siap Bantu Pemerintah
LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Area monumen Arek Lancor kini kembali kumuh dengan banyaknya pedagang, baik yang menggunakan gerobak maupun mobil pick up.
Beberapa bulan lalu, tim gabungan berkali – kali memberikan sosialisasi dan imbauan setiap hari agar para pedagang tidak lagi berjualan di lokasi zona hijau dan dilarang melakukan perdagangan di wilayah monumen Arek Lancor.
Sayangnya, imbauan dan pendataan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Dishub, Diskop, TNI-POLRI serta Dinas terkait lainnya belum mampu menata dan memindahkan para PKL ke lokasi yang telah disiapkan dan dibangun Pemkab Pamekasan, diantaranya Food Colony jalan kesehatan dan Sae Salera 2 Jalan Dirgahayu kelurahan Bugih.
Personal carut – marutnya PKL kian hari tak ada penyelesaian dan solusi. Justru hanya menjadi sampah yang terus menjamur dan bertambah.
Pemerintah sebenarnya tak kekurangan cara untuk bisa mengambil kebijakan dan sikap tegas, sebab imbauan secara persuasif dan intensif kepada para pelaku PKL sudah sering kali dilaksanakan. Hanya saja, untuk mengetuk pintu hati mereka (PKL) agar berkenan pindah belum berhasil.
Pemerintah kabupaten Pamekasan telah mengatur tentang pemberdayaan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ketertiban pedagang itu diatur Perda 4/2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Selain itu, Perbup 74/2021 tentang perubahan kedua atas Perbup 38/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 5/2008 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Sebenarnya, petugas keamanan satuan Polisi Pamong Praja telah memberikan toleransi bagi para PKL dengan jangka waktu lama. Mereka turun memberi sosialisasi bagi masyarakat yang berjualan di zona terlarang. Meski sebenarnya melanggar Perda, Satpol-PP tidak ujuk-ujuk langsung mengusir.
Contohnya, disepanjang jalan Jokotole, Jalan kabupaten, jalan protokol, dan area Monumen Arek Lancor, banyak PKL berjualan di trotoar. Secara prinsip, mereka melanggar peraturan daerah. Namun, petugas masih memberikan kesempatan agar mereka dengan sendirinya pindah lokasi.
Kini, berdasarkan pengamatan di lokasi tersebut, pedagang mulai bertambah, bahkan mereka para pelanggar Perda berani markir mobil pickup jualan di depan plang larangan parkir milik Dishub. Jalan Panglima Sudirman no. 4, mobil pickup jualan buah seenaknya diparkir tanpa merasa melanggar aturan.
Bahkan, sepanjang jalan Mesigit depan eks hotel Garuda hingga depan kantor pos, banyak mobil pickup jualan buah berjejer.
Belum lagi di area depan Bakorwil jalan Slamet Riyadi, para penjual buah dan pegangan lain merasa nyaman tanpa beban berjualan di zona hijau itu. Begitu pula di sejumlah jalan lainnya.
Secara aturan, mereka melanggar Perda tentang pemberdayaan dan penataan PKL. Disisi lain, mereka juga melanggar tertib berlalu lintas. Sebab, lokasi yang mereka tempati berjualan, telah jelas terpampang plang larangan parkir.
Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan Yusuf Wibiseno menerangkan, pihaknya telah berkali-kali melakukan operasi dan sosialisasi secara masif. Hanya saja, PKL masih tetap berjualan di sana (zona terlarang).
Namun demikian, persoalan PKL di kabupaten Pamekasan masih menjadi fokus pihaknya dan seluruh instansi terkait untuk segera dapat tertibkan.
“Tim kami saat ini kembali melakukan sosialisasi dan pemahaman tentang Perda no. 04/2021 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Karena ini menjadi antena kami agar lokasi dan zona terlarang bisa segera tertib dan steril dari PKL,” ujarnya, Jum’at (24/11/23).
Menurut Yusuf, pihaknya memiliki kewenangan untuk penertiban. Namun, penertiban PKL tidak bisa dilakukan secara sendirian. Ia mengajak seluruh stakeholder terkait lainnya bersama – sama untuk terus bersinergi menciptakan jantung kota bumi Gerbang Salam bersih dan indah.
“Jika sudah tertib dan steril, yang pasti tidak akan mengganggu arus lalu lintas, terlihat indah, rapi dan bersih,” cetusnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan Ajib Abdullah menegaskan, tak boleh ada kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat memarkir kendaraannya di lokasi atau zona terlarang.
Di sejumlah titik, kata Ajib telah dipasang plang larangan parkir. Lokasi tersebut tidak bisa dijadikan lahan atau tempat parkir, apalagi berjualan.
“Jelas itu larangan parkir sudah ada, jadi mereka tidak boleh parkir disana, apapun alasannya. Kan udah jelas ada plang larangan parkir,” tegas Kadishub Pamekasan, Ajib Abdullah.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak satuan lalu lintas dan stakeholder terkait lainnya. Sebab, selain dilarang parkir, wilayah tersebut juga zona hijau dan dilarang berjualan lokasi tersebut.
“Nanti kami koordinasikan dengan pihak Satpol-PP dan dinas terkait yang lain,” kata mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan itu.
Sementara, Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Rahmad Budiarto siap mendukung program dan kebijakan pemerintah daerah terkait penataan dan pemberdayaan PKL sesuai dengan regulasi yang ada.
Salah satunya, pihaknya siap membantu penertiban dan mengimbau agar PKL menempati tempat yang disediakan pemerintah kabupaten Pamekasan.
“Kami mendukung penertiban pemberdayaan dan penataan PKL. Kami juga mengimbau PKL baik gerobak maupun mobil pick up untuk tidak parkir di area terlarang,” katanya.
Misalnya, di area monumen Arek Lancor, Kasatlantas menyebut di area tersebut dilarang parkir sembarangan sebab telah ada plang larangan parkir. Hal itu dinilai mengganggu terhadap masyarakat yang berlalu lintas.