
SIDOARJO, Limadetik.com – Sebagai salah satu instansi pemerintah yang bertugas mengurusi permasalahan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus telah melakukan terobosan baru yang patut untuk diapresiasi. Adapun terobosan tersebut adalah peluncuran layanan “Melayani Antar Sertifikat Masyarakat” atau disingkat menjadi “Menara Kudus” merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Layanan Menara Kudus ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil, dalam mendapatkan sertifikat tanah mereka. Dengan memprioritaskan kelompok rentan, layanan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan dalam menjalankan tugasnya secara inklusif dan berkeadilan sehingga seluruh masyarakat dapat terlayani dengan baik dan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.
Selain itu, sistem jemput bola yang diterapkan dalam layanan ini, memungkinkan masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor pertanahan untuk mengambil sertifikat. Cukup dengan mengajukan permohonan, dan petugas Kantor Pertanahan akan mengantarkan sertifikat tersebut kepada pemohon. Langkah ini tentu sangat efektif dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Bagi mereka yang memiliki keterbatasan untuk datang ke kantor, layanan Menara Kudus ini akan sangat membantu. Terlebih lagi, layanan ini juga diberikan secara gratis sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Adapun pada layanan Menara Kudus ini juga melayani permintaan yang melebihi jangka waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai bentuk kompensasi. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari Kantor Pertanahan untuk memastikan setiap masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal. Adanya layanan Menara Kudus yang digagas oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus tidak hanya sekadar memberikan pelayanan, tetapi juga menciptakan solusi yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan masyarakat. Selain itu, hadirnya inovasi layanan Menara Kudus ini juga berpotensi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya di bidang pertanahan.
Langkah ini menjadi suatu hal yang relevan untuk dilakukan mengingat pentingnya kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat. Dengan mempermudah proses pengurusan tanah, Layanan Menara Kudus ini tidak hanya mempercepat administrasi tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
Adanya inovasi ini patut untuk diapresiasi sebagai wujud nyata perbaikan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Ke depannya, diharapkan layanan Menara Kudus ini dapat terus dikembangkan dan diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dapat menjadi contoh atau inspirasi yang baik bagi instansi pemerintah daerah lainnya dalam memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien kepada masyarakat.