Daerah

Pabrik Rokok di Desa Gembleb Trenggalek Sudah Membayar THR untuk Karyawannya

×

Pabrik Rokok di Desa Gembleb Trenggalek Sudah Membayar THR untuk Karyawannya

Sebarkan artikel ini
Pabrik Rokok di Desa Gembleb Trenggalek Sudah Membayar THR untuk Karyawannya

Pabrik Rokok di Desa Gembleb Trenggalek Sudah Membayar THR untuk Karyawannya

LIMADETIK.COM, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Hal itu telah sesuai dengan surat edaran yang dikirim Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek kepada 70 perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dan tidak dapat dikategorikan sebagai bonus.

Dengan begitu, pekerja swasta harus mendapatkannya, termasuk pengemudi ojek daring dan kurir berbasis aplikasi.

“Sesuai aturan dari Kemenaker, selain karyawan, sopir dan kurir online berbasis aplikasi juga berhak menerima THR,” jelasnya, Selasa (25/3/2025).

Apalagi kata Heri Yulianto, Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/1919/012/2025 mengenai pembayaran THR 2025.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Trenggalek Nomor 500 14.15.1/501/406.015 Tahun 2025 yang dikirim ke perusahaan-perusahaan di wilayah Trenggalek.

“Sejauh ini, dari 70 perusahaan yang menerima edaran, baru 10 perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR kepada karyawannya” ungkapnya.

Salah satunya pabrik rokok di Trenggalek. Untuk memastikan kepatuhan, disnaker akan melakukan pemantauan langsung ke 30 perusahaan pada Senin dan Selasa 24-25 Maret 2025.