Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah dan Guru Honorer di SDN Sakala II, Wali Murid Mulai Resah
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus perselingkuhan yang melibatkan Kepala SDN Sakala II, Kecamatan Sapeken, Edi Kurniawan yang tidak lain kakak ipar Kepala Desa Sakala bersama seorang guru honorer, Reka Ruspawati sekaligus merupakan adik dari istri sang Kepala Desa.
Atas kejadian ini, banyak wali murid yang mulai mengkhawatirkan masa depan anak-anak mereka jika masih tetap dipimpin Kepala Sekolah yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan dan tidak mencerminkan akhlak terpuji bagi para siswa serta masyarakat.
“Kami (wali murid) di SDN Sakala II, terutama saya pribadi merasa kuatir, bagaimana masa depan anak-anak kita kalau masih tetap saja dipimpin Kepala sekolah dan guru yang tidak mencerminkan akhlak dan budi pekerti yang baik” kata salah seorang wali murid SDN Sakala II yang namanya tidak mau disebutkan.
Dia mengungkapkan, selain dirinya tentu banyak wali murid lainnya yang mengkuatirkan anak-anak mereka jika masih berada di SDN Sakala II dengan guru dan Kepala sekolah yang sudah mencoreng nama baik Desa Sakala.
“Kalau pun hukum adat sudah dilaksanakan, rasa trauma masyarakat terutama wali murid masih tetap saja ada. Kekuatiran orang tua atas anak-anaknya, sebab ini berdampak pada mental anak didik” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sakala, Juhri saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut, ia menyebutkan Pemerintah Desa Sakala telah melakukan hukuman adat terhadap kedua pelaku perselingkuhan sesuai Peraturan Desa (Perdes) yang disepakati bersama.
“Ia benar kami (Pemdes) Sakala sudah menjalankan amanah Peraturan Desa yakni memberi hukuman adat kepada pelaku perselingkuhan. Kita laksanakan hari Senin 28 Juli 2025, tepat pukul 15.00 WIB dari Balai Desa diarak keliling Desa” kata Juhri.
Menurut Juhri, Pemerintah Desa Sakala sudah bulat tetap patuh dan taat pada peraturan atau undang-undang yang dibuat yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) dan berlaku kepada siapapun yang melakukan kesalahan atau perselingkuhan.
“Pemdes Sakala tetap komitmen pada peraturan yang sudah dibuat, tanpa pandang bulu siapapun pelakunya, ya harus tetap dihukum. Dan hukum adat ini sebelumnya juga sudah di jalankan” terangnya.
Sekdes Sakala itu berharap, dengan penerapan hukum adat untuk para pelaku perselingkuhan, masyarakat bisa berfikir jauh untuk melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan norma agama maupun hukum yang berlaku.
“Semoga saja kejadian seperti ini tidak lagi terulang dimasa mendatang, apa lagi oleh orang yang seharusnya memberikan contoh baik terhadap murid dan masyarakat, tapi yang pasti kami terutama Kepala Desa tetap komitmen pada peraturan yang ada” pungkasnya.












