Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura Libatkan Tokoh, Pedagang dan Masyarakat
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama dengan Bea Cukai Madura kembali menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang masih ditemukan di pasaran.
Sosialisasi tersebut melibatkan para tokoh, pedagang eceran, pemilik toko kelontong, serta masyarakat umum. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ancaman hukum bagi pengedar, serta pentingnya membeli dan menjual produk tembakau yang telah memenuhi ketentuan cukai.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Nurus Dahri menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif agar masyarakat lebih memahami dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
“Kami ingin memastikan masyarakat mengetahui bahwa menjual atau membeli rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku dalam sanksi pidana. Edukasi ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran sejak dini,” ujarnya, Senin (22/10/2025).
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Madura, Andy Saputra menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada penerimaan negara yang sebagian digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk pembiayaan sektor kesehatan.
“Cukai itu kembali ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Jika rokok ilegal dibiarkan, maka yang dirugikan adalah daerah kita sendiri,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga menunjukkan contoh berbagai jenis rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, atau rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pedagang diimbau untuk selalu memeriksa keaslian pita cukai sebelum membeli stok barang dari distributor.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat maupun pedagang tidak terjebak pada persoalan rokok tanpa pita cukai atau pita bukan peruntukannya. Jadi kami mengimbau untuk lebih hati-hati dan selalu teliti saat memperjualbelikan rokok yang pitanya tadi masih diragukan” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep, seiring dengan komitmen pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal secara persuasif maupun represif. Pemerintah berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat ditekan secara signifikan.












