Pemkab Sumenep Berkomitmen Tingkatkan UMK Tahun 2026
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Wakil Bupati Sumenep mensosialisasikan kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 kepada para pekerja dan pengusaha di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh terkait penetapan UMK agar dapat diterapkan secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi tersebut, Wabup menegaskan bahwa penetapan UMK merupakan hasil dari proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dewan pengupahan, serikat pekerja, serta perwakilan pengusaha.
“Pemerintah daerah menetapkan UMK sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sumenep,” ujar Wabup dalam sambutannya di Myze Hotel, Senin (22/12/2025).
Wabup menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“UMK bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana menciptakan keadilan bagi pekerja sekaligus memastikan dunia usaha tetap tumbuh dan mampu menyerap tenaga kerja” tuturnya.
Ia juga mengimbau para pengusaha untuk mematuhi ketentuan UMK Tahun 2026 sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja. Di sisi lain, para pekerja diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan profesionalisme kerja sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis.
“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep untuk mematuhi ketentuan UMK karena kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” pintanya
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso dikesempatan yang sama menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan, baik dalam penerapan UMK maupun mekanisme pengawasan dan penyelesaian jika muncul persoalan ketenagakerjaan.
Selain itu kata Heru, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap tercipta iklim kerja yang kondusif, hubungan industrial yang sehat, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan pada tahun 2026.
“Melalui kegiatan ini Pemkab Sumenrp ingin menjadikan sarana untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan UMK di lapangan,” ujarnya.
Dikatakan Heru, dengan pemahaman yang sama, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Heru juga menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan UMK Sumenep tahun 2026 dan penetapannya akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025.
Sebagaimana data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, UMK Sumenep dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Pada 2023 UMK tercatat sebesar Rp2.176.819,94, meningkat menjadi Rp2.249.113,00 pada 2024 atau naik 3,32 persen, dan kembali naik pada 2025 menjadi Rp2.406.551,00 atau meningkat 7,00 persen.












