Peristiwa

Polres Pamekasan Tetapkan Mahasiswa UIN Berinisial KF Tersangka Kasus Penganiayaan

×

Polres Pamekasan Tetapkan Mahasiswa UIN Berinisial KF Tersangka Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
1767196178553
Ilustrasi IA

​PAMEKASAN – limadetik.com, Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Madura terus memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan resmi menaikkan status terlapor berinisial KF dari saksi menjadi tersangka.

​Penetapan ini menyusul buntunya upaya pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian. Sejak kasus ini dilaporkan pada Juni 2025 lalu, KF diketahui kerap mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

​Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2025, status hukum KF telah resmi naik. Penyidik Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan, Aipda Imam Puji Santoso, mengonfirmasi bahwa panggilan kedua yang dilayangkan pada 26 Desember pun tetap diabaikan oleh tersangka.

​”Yang bersangkutan tidak hadir lagi. Karena itu, kami akan melakukan upaya paksa untuk membawa KF guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Aipda Imam, Minggu (28/12/2025).

​Senada dengan itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan memastikan pihak kepolisian tidak akan tinggal diam.

​”Statusnya sudah tersangka, maka kami akan jemput yang bersangkutan untuk diperiksa,” ujar AKP Doni, Rabu (31/12/2025).

​Peristiwa kelam ini bermula pada 4 Juni 2025 di Auditorium UIN Madura. Korban, seorang mahasiswa berinisial AF, menjadi sasaran kekerasan saat mencoba mengkritisi transparansi pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi (HMPS) Tadris Bahasa Indonesia (TBIN).

​AF menilai ada kejanggalan dalam verifikasi berkas calon ketua. Saat ia hendak meminta penjelasan kepada Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), ia justru dihalangi oleh sekelompok orang yang diduga pendukung salah satu kandidat.

​Bukan hanya adu mulut, AF mengaku dikeroyok. Tubuhnya dipegang oleh sejumlah orang sementara tiga orang lainnya melayangkan pukulan.

​AF mengalami benturan di kepala bagian belakang dan rusuk kiri depan, serta luka gores pada pipi kanan.

​Laporan Polisi: Tercatat dengan nomor STTLP/B/229/VI/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

​Mendengar penetapan status tersangka tersebut, AF menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti profesionalisme kepolisian dalam menangani perkara di lingkungan pendidikan.

​”Ini kabar yang melegakan. Saya berharap penyidik segera menuntaskan perkara ini agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas AF, Rabu (31/12/2025).