Kacabdindik Prov Jawa Timur : Ramadhan dan Ujian Pengawasan Sekolah Kurangi Jam Kelas, Orang Tua Jangan Lepas Tangan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Bulan Ramadhan tak hanya menjadi momentum peningkatan spiritualitas siswa, tetapi juga ujian bagi orang tua dalam mengawasi anak-anaknya. Hal ini tentu menjadi bagian penting bagi sekolah, dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep untuk memberikan edukasi yang tepat.
Demikian hal itu disampaikan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sumenep, Rusliy, M.Pd. Ia menegaskan, sekolah akan menetapkan pola pembelajaran 60:40 selama Ramadhan, dimana 60 persen untuk penguatan karakter dan kegiatan spiritual, dan 40 persen pembelajaran di kelas.
Di atas kertas, kebijakan ini memberi ruang lebih luas bagi pembentukan akhlak. Namun di lapangan, tantangan terbesarnya justru berada di rumah.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sumenep itu menegaskan, pengawasan orang tua menjadi kunci. Terlebih pada hari-hari belajar mandiri, di mana siswa tidak sepenuhnya berada di bawah kontrol sekolah.
“Sekarang ini ada kegiatan mandiri. Nah, itu tentu harus didampingi oleh orang tua. Sekolah harus memberi pemahaman bagaimana cara mendampingi anak di rumah,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ramadhan, kata dia, bukan sekadar pengurangan jam belajar, melainkan momentum pembiasaan ibadah. Kegiatan seperti tadarus, membaca Al-Qur’an, dan zikir sebelum pembelajaran akan diperkuat di sekolah. Namun setelah siswa pulang, kontrol sepenuhnya berada di keluarga.
Kekhawatiran pun muncul. Tanpa pengawasan, anak berpotensi menghabiskan waktu dengan gadget, bermain game, atau bahkan berkeliaran di luar rumah saat jam belajar.
Karena itu, Cabang Dinas Pendidikan mengimbau adanya pengurangan penggunaan internet dan gadget selama Ramadhan. Jika anak mengakses internet, orang tua diminta mendampingi.
“Jangan sampai Ramadhan justru jadi ruang bebas tanpa kontrol. Orang tua harus tahu anaknya membuka apa, menonton apa,” tegasnya.
Imbauan lain yang cukup tegas Kelala Cabang Dinas Pendidikan itu, adalah penutupan kantin sekolah selama Ramadhan. Jika terdapat program Makan Bergizi Gratis (MBG), makanan harus dikemas dan dibawa pulang, bukan dikonsumsi di tempat.
“Jangan sampai memancing keinginan anak untuk makan di siang hari,” katanya.
Tak hanya orang tua, masyarakat pun diminta ikut terlibat. Jika menemukan siswa keluyuran di warung, kafe, atau tempat umum saat jam belajar, warga dipersilakan melapor ke sekolah.
“Masyarakat punya hak menyampaikan. Ini tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Hingga kini, format teknis kegiatan Ramadhan masih dimatangkan bersama kepala sekolah. Pemerintah provinsi memberi keleluasaan kepada daerah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Namun satu hal yang ditekankan, keberhasilan pendidikan Ramadhan tidak hanya ditentukan oleh skema 60:40 di sekolah, melainkan oleh seberapa kuat sinergi antara guru, orang tua, dan lingkungan.
“Sebab di bulan puasa, yang diuji bukan hanya siswa—tetapi juga komitmen keluarga dalam menjaga arah tumbuh kembang anak” tandasnya.
Dikatakan Rusliy, berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tanggal 13 Februari 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026. Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/857/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Itu juga sesuai dengan edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026, dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah maka dengan ini disampaikan, libur Ramadan Tahun 2026 dimulai pada tanggal 18 s.d 21 Februari 2026.
Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan pada tanggal 23 Februari s.d 14 Maret 2026, libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan pada tanggal 16, 17, 18, 19 dan 20 Maret serta tanggal 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Jadi, pada prinsipnya kami (Cabang Dindik) dan sekolah tetap akan berpedoman pada surata edaran bersama (SEB) tiga Menteri dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang kegiatan sekolah selama ramadhan 2026” pungkasnya.












