Opini

Konstitusi Sebagai Arah Pendidikan Moral Warga Negara dari Pandangan PKn

×

Konstitusi Sebagai Arah Pendidikan Moral Warga Negara dari Pandangan PKn

Sebarkan artikel ini
Konstitusi Sebagai Arah Pendidikan Moral Warga Negara dari Pandangan PKn

Konstitusi Sebagai Arah Pendidikan Moral Warga Negara dari Pandangan PKn

Oleh : Ainur Khodijah Gadisa Karunia
Mahasiswa PPKn
Universitas Negeri Yogyakarta

________________________________

OPINI – Sebagai Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), mempunyai sudut pandang opini dari sebuah Konstitusi sebagai fondasi Hukum atau aturan tertinggi di Indonesia sebagai arah Moral dalam kehidupan sebagai warga negara yang baik.

Konstitusi dalam arahan sebagai warga negara dapat dijadikan sebuah Kompas arah, batasan, serta jaminan dalam menjalankan hak dan kewajiban secara adil dalam kehidupan.

Konstitusi menurut saya juga bisa dijadikan sebagai sarana instrumen pendidikan dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam membentuk warga yang demokratis, kritis, dan bertanggung jawab.

Konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum aturan tertulis maupun aturan tidak tertulis, tetapi dapat dijadikan sebagai pedoman nilai dalam menghadapi masalah persoalan sosial dalam PKn seperti demokrasi, keadilan sosial, dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Dari pandagan saya sebagai mahasiswa PKn konstitusi juga penting dalam keberlangsungan pembentukan karakter pada warga negara yang sadar akan aturan hukum dan meyakini bahwa konstitusi adalah milih seluruh rakyat dalam membangun dan menjada bangsa dan negara.

Konstitusi mengatur pembatasan kekuasaan serta menjamin hak warga negara. Akan tetapi, dalam realitasnya, masih ditemukan praktik yang tidak sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai tersebut, fenomena ketidakseimbangan antara tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban juga menjadi tantangan tersendiri.

Banyak pihak menuntut haknya berdasarkan konstitusi, namun belum diiringi dengan kesadaran menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial yang bertentangan dengan semangat demokrasi.

Karena itu, dari sudut pandang PPKn, konstitusi harus dihidupkan dalam praktik nyata melalui kesadaran kolektif masyarakat. Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki tanggung jawab untuk mengkritisi sekaligus mengawal implementasi konstitusi agar tetap berpihak pada keadilan, demokrasi, dan kepentingan bersama.