Opini

Menelisik Dinamika Konstitusi Indonesia Melalui Sudut Pandang Mahasiswa PPKn

×

Menelisik Dinamika Konstitusi Indonesia Melalui Sudut Pandang Mahasiswa PPKn

Sebarkan artikel ini
Menelisik Dinamika Konstitusi Indonesia Melalui Sudut Pandang Mahasiswa PPKn
Rani Mei Wulandari

Menelisik Dinamika Konstitusi Indonesia Melalui Sudut Pandang Mahasiswa PPKn

Oleh : Rani Mei Wulandari
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Program Studi PPKn Tahun 2024

_____________________________________

OPINI – Dalam catatan sejarah, konstitusi pertama Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sehari setelah Proklamsi Kemerdekaan Indonesia. Perjalanan konstitusi tidak sampai disitu saja, dari masa ke masa konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan.

Dimulai dari era revolusi di Indonesia telah terjadi pergantian Undang-Undang Dasar sebanyak empat kali. Dimulai dari UUD 1945 yang berganti menjadi Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949 lalu berubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Ketidakstabilan politik ini membuat sistem parlementer dianggap tidak efektif, hingga pada akhirnya dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit tersebut mencangkup pembukaan, pasal-pasal dalam batang tubuh dan penjelasan. Adanya dekrit ini juga untuk membubarkan konstituante dan menggunakan kembali UUD 1945 serta penghapusan UUD 1950.

Dinamika Konstitusi Indonesia mulai kembali berhadapan dengan berbagai problematika yang mengakibatkan terjadinya Amandemen UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Amandemen ini terjadi pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini terjadi karena adanya problematika ketatanegaraan pasca jatuhnya Orde Baru.

Masyarakat menuntut untuk melakukan perubahan sistem konstitusi menuju lebih demokratis dan responsif terhadap tuntutan rakyat, serta berkeadilan sosial. Setelah amandemen adanya perubahan dari segi sistem ketatanegaraan Indonesia maupun praktik dalam bernegara.

Apakah setelah amandemen dinamika konstitusi Indonesia berjalan dengan baik?

Melihat fenomena sekarang terkadang dinamika konstitusi Indonesia tidak selalu berjalan dengan ideal. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai tantangan seperti polarisasi politik, ataupun perkembangan zaman. Salah satu hal yang menjadi masalah yakni merupakan ketidaksesuaian anatara norma konstitusi dan realitas politik yang ada.

Banyak ditemukan kebijakan atau undang-undang yang ditetapkan namun menimbulkan kontroversi bagi masyarakat. Inilah yang menjadi bukti bahwa kebijakan atau undang-undang yang ada tidak sejalan dengan semngat konstitusi. Semakin perkembangnya zaman dan adanya era globalisasi, permasalahan dalam praktik berdemokrasi sering ditemukan.

Mulai dari adanya money politic, polarisasi, korupsi, terkadang demokrasi seringkali hanya focus pada procedural saja dalam pemilu, belum menghasilkan kesejahteraan sosial dan keadilan yang diraksakan rakyat bawah.

Namun, disisi lain dengan adanya amandemen UUD Republik Indonesia Tahu 1945 juga membawakan perubahan besar ke arah yang lebih demokratis disbanding masa orde baru. Sistem ketatanegaarn juga lebih seimbang melalui mekanisme check and balances, lalu adanya pembatasan kekuasaan presiden, serta adanya Mahkamah Konstitusi. Wlaupun sistem tersebut masih perlu pematangan yang lebih baik.

Kondisi ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia masih perlu pematangan dan perbaikan dari segi implementasinya amaupun perundang-undangnya.

Dinamika yang terjadi hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun hal ini perlunya pengarahan supaya tidak menimbulkan penyimpangan dari tujuan utama UUD RI 1945 atau konstitusi. Sebagai genarasi muda perlunya kita terus menggerakan dan mengarahkan konstitusi yang dapat mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan berdaulat kepada rakyat.

Sumber :
Nurita, R. F., & Hidayat, L. R. (2018). Dinamika Konstitusi Republik Indonesia perspektif historical constitution.
Wiratraman, H. P. (2007). Hak-Hak konstitusional warga Negara setelah amandemen UUD 1945: konsep, pengaturan dan dinamika implementasi. Jurnal Hukum Panta Rei, 1(1), 1-18.